Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor dan Emas, Begini Caranya!

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa hadiah emas hingga sepeda motor bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dikemas dalam kegiatan "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026".
 
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," kata Ninno dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja. Program ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dengan plat nomor seri BM.
 
Baca Juga: Kebiasaan Pengendara yang Bikin Motor Boros Bensin!
 
Wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu secara otomatis akan masuk ke dalam sistem undian elektronik Samsat. Program undian ini dibagi menjadi dua periode.
 
Untuk periode pertama yang berlangsung pada 1–31 Maret 2026, peserta berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram. Pengundian hadiah tersebut akan dilakukan pada April 2026.
 
Sementara itu, periode kedua yang berlangsung pada 1 April hingga 30 Juni 2026 menawarkan hadiah yang lebih besar. Hadiahnya meliputi sepeda motor hingga emas batangan dengan total berat yang lebih tinggi.
 
Rincian hadiah pada periode kedua antara lain Grand Prize berupa emas batangan seberat 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda.
 
Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram.
 
"Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian. Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta," ungkapnya.
 
Peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain itu, kendaraan yang didaftarkan tidak boleh memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
 
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi SIGNAL.
 
Untuk menjaga integritas program, proses pengundian akan dilakukan secara transparan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan yang terekam secara otomatis dalam sistem.
 
"Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan dinas sosial agar benar-benar akuntabel," tukas Ninno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Layanan Samsat Keliling tersedia di 8 wilayah Jadetabek pada Sabtu
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Daop 8 Surabaya Tawarkan Tarif Parsial KA Eksekutif Mulai Rp320 Ribu, Ini Jadwalnya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Jejak Bisnis dan Kekayaan Samin Tan: Dari Raja Batu Bara hingga Tersangka Kasus Tambang
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMP dan Kunci Jawabannya, Asah Kemampuan Literasimu Yuk!
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kata-kata Hari Ini, Beckham Putra: Tidak Semua Langkah Disambut Baik, Namun Setiap Langkah Tetap Berarti
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.