Pengamat: UU Perlindungan Anak di ranah digital berdampak positif

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Ternate (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Yetty Tarumadoja, M.Si menilai bahwa pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak di ranah digital membawa dampak positif dan signifikan, khususnya dalam dunia pendidikan.

"Kebijakan ini dinilai tidak hanya sebagai langkah protektif, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kualitas generasi muda dalam menghadapi tantangan era digital," kata Yetty saat dihubungi, Minggu.

Seperti diketahui, mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi menerapkan pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan eksploitasi, serta menonaktifkan akun anak secara bertahap.

Dari sisi pendidikan, Yetty menjelaskan bahwa regulasi ini memiliki sejumlah dampak positif. Salah satunya adalah meningkatnya kesadaran berbagai pihak akan pentingnya perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Menurutnya, selama ini ancaman seperti konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi anak kerap luput dari perhatian, sehingga kehadiran aturan ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen bersama.

Baca juga: Sosiolog: Pembatasan medsos pada anak untuk bangun karakter

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak, orang tua, maupun tenaga pendidik. Dengan adanya pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat diharapkan semakin memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan bijak.

"Literasi digital menjadi kunci utama agar anak-anak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu menyaring dan memahami informasi yang mereka terima," ujar Yetty.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa regulasi ini turut mendorong peningkatan peran orang tua dan guru dalam mendampingi anak. Orang tua diharapkan tidak lagi bersikap pasif, melainkan aktif memantau aktivitas digital anak, sementara guru memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan yang tepat dalam pemanfaatan teknologi sebagai sarana belajar.

Namun demikian, Yetty juga mengingatkan adanya sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan sumber daya yang memadai, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia. Tanpa dukungan yang cukup, pelaksanaan aturan ini berpotensi tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, ia menilai pentingnya melibatkan anak-anak dalam proses penyusunan hingga implementasi kebijakan.

Baca juga: Kemendukbangga perkuat delapan fungsi keluarga dukung PP Tunas

Menurutnya, pendekatan partisipatif akan memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar memperhatikan kebutuhan serta hak-hak anak sebagai subjek utama.

Dalam konteks pendidikan, Yetty menawarkan sejumlah strategi untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini. Pertama, integrasi literasi digital ke dalam kurikulum sekolah dinilai menjadi langkah penting. Dengan demikian, anak-anak dapat dibekali kemampuan sejak dini untuk menghadapi berbagai tantangan di dunia digital.

Kedua, peningkatan kapasitas guru juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Guru perlu mendapatkan pelatihan serta dukungan sumber daya agar mampu mendampingi siswa dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital secara tepat.

Ketiga, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen.

Baca juga: PGRI Jambi dukung PP Tunas peran orang tua menjadi kunci

Sementara itu, pandangan tambahan juga mengemuka terkait pentingnya edukasi mengenai etika dan tanggung jawab digital bagi anak-anak. Edukasi ini dinilai krusial agar anak tidak hanya terlindungi dari dampak negatif, tetapi juga mampu menjadi pengguna teknologi yang bijak, beretika, dan bertanggung jawab.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di ranah digital tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga mampu membentuk generasi muda yang cerdas, aman, dan berkarakter dalam memanfaatkan teknologi di masa depan.

Baca juga: Pengamat: PP Tunas dorong plaftform digital cegah "child grooming"


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM: Pencopotan KaBAIS Tak Menjamin Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Aktivis KontraS Berjalan Komprehensif
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral, Pengemudi Mobil Diduga Dipalak Preman di Tanah Abang, Dua Pelaku Ditangkap
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasca Operasi Ketupat Semeru Berakhir, Kapolda Jatim Pastikan Pengamanan Tetap Berjalan
• 4 menit lalurealita.co
thumb
Telah Pakai 850 Unit, Stok Rudal Tomahawk AS Menipis di Tengah Ketegangan dengan Iran
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Kesalahan Fatal Orang Tua yang Bikin Anak Tumbuh Egois
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.