Pemulihan Dikebut, Satgas PRR Serahkan 120 Rumah untuk Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Tapanuli Selatan - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.

Salah satu langkah konkretnya ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyerahkan 120 unit hunian tetap (huntap) tahap pertama kepada warga terdampak bencana di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (27/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Pendataan demi Kelancaran Bantuan di Tapanuli Tengah

Penyerahan hunian tetap ini menjadi langkah percepatan yang dilakukan di masa transisi dari tanggap darurat menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijadwalkan mulai 1 April 2026. Huntap tersebut diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang, dengan pembangunan dilakukan melalui skema komunal bersama dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi.

Yayasan Buddha Tzu Chi berencana membangun 2.603 unit huntap yang tersebar di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat.

"Nah, ini termasuk gotong royong tercepat, tercepat saya sampaikan ini. Paling cepat," ungkap Tito.

Dua Skema Huntap: Mandiri hingga Komunal Berbasis Gotong Royong

Kasatgas PRR, Tito Karnavian mengungkapkan pembangunan huntap memiliki dua skema, yaitu in-situ dan komunal. Pada skema in-situ, masyarakat dapat membangun rumah secara mandiri di lokasi yang layak dan aman dengan dukungan dana sebesar Rp60 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan dicairkan dalam dua tahap.

Selain membangun secara mandiri, masyarakat juga dapat menyerahkan proses pembangunan huntap tersebut kepada BNPB.

Sementara pada skema komunal, pembangunan huntap dilakukan dalam satu kawasan yang lahannya disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Adapun proses pembangunannya dilakukan oleh Kementerian PKP atau melalui gotong royong dengan kementerian maupun lembaga lain, termasuk pihak non pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Pendiri Perusahaan Teknologi China Tambah Kaya US$14 Miliar Berkat AI, Siapa Mereka?
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Kunjungi Pelabuhan Bakauheni, Wamenkomdigi serap aspirasi pemudik
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Misteri Penyebab Tewasnya 4 Warga Cianjur, Gejalanya Sama
• 10 jam laludetik.com
thumb
Pelatih Saint Kitts and Nevis Ungkap Biang Kerok Kekalahan 4-0 dari Timnas Indonesia
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Veda Ega Pratama Mulai Mengancam di Moto3 Amerika 2026: Kesulitan di FP2, melesat di Q2
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.