Pantau - JPPA Kabupaten Kudus mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna mencegah maraknya kasus pelecehan seksual yang berawal dari interaksi di dunia digital.
Kronologi Kasus dan Modus PelakuBerdasarkan data sepanjang tahun 2025, terdapat 31 kasus yang ditangani JPPA Kudus dengan sekitar 10–15 persen di antaranya bermula dari perkenalan di media sosial.
Kasus tersebut tidak hanya melibatkan anak usia SMP, tetapi juga anak SD, bahkan beberapa korban berasal dari luar kota meski kejadian terjadi di Kudus.
JPPA mengungkapkan bahwa banyak kasus berkembang dari perkenalan biasa di media sosial yang kemudian mengarah ke percakapan seksual hingga berujung pada kehamilan, termasuk korban berusia 13–14 tahun yang sampai melahirkan.
Modus pelaku beragam, mulai dari menggunakan akun anonim, foto palsu, hingga nama samaran untuk mendekati korban yang masih di bawah umur.
Pelaku kemudian meminta atau memperoleh video korban yang dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban memenuhi permintaan, termasuk melakukan hubungan seksual.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut ke lingkungan sekolah korban jika tidak menuruti keinginannya," ungkap perwakilan JPPA.
Upaya Pencegahan dan Tindak LanjutJPPA menilai anak-anak belum mampu membedakan hal baik dan buruk di media sosial sehingga pembatasan akses dinilai penting untuk perlindungan.
JPPA juga menyatakan siap terlibat dalam tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di daerah.
Sementara itu, Dinas Kominfo Kudus mengaku belum menerima petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut namun siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar.
Dinas Sosial Kudus juga belum menerima surat edaran resmi, namun memastikan program perlindungan anak tetap berjalan secara berkelanjutan setiap tahun.
Upaya tersebut meliputi program pengendalian perempuan, ibu, dan anak serta pembentukan forum anak sebagai wadah edukasi.
Forum anak dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada sesama anak mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan aman.
Pemberdayaan perempuan juga ditingkatkan untuk memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak dari potensi kekerasan dan eksploitasi.
Pembatasan media sosial diharapkan membuat anak lebih fokus pada pendidikan serta lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital.




