Palembang (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Sumatera Selatan, M Normansyah, mengapresiasi penerapan aturan pembatasan akun media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun.
"Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun tahap pertama yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah menonaktifkan akun anak di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi," kata M Normansyah, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan dan penerapan aturan tersebut perlu diapresiasi karena sebagai langkah tegas pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.
Melalui upaya tersebut diharapkan anak-anak Indonesia khususnya di Ibu kota Sumsel itu terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet, serta memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi, kata anggota DPRD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial itu.
Baca juga: GP Parmusi nilai PP Tunas terobosan revolusioner lindungi anak negeri
Dia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber, judi dan penipuan daring.
Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, untuk itu perlu kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, kata anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra itu.
Sementara sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi itu disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet, jelas Meutya Hafid.
Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Anak di ranah digital berdampak positif
Baca juga: PGRI Jambi dukung PP Tunas peran orang tua menjadi kunci
"Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun tahap pertama yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah menonaktifkan akun anak di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi," kata M Normansyah, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan dan penerapan aturan tersebut perlu diapresiasi karena sebagai langkah tegas pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.
Melalui upaya tersebut diharapkan anak-anak Indonesia khususnya di Ibu kota Sumsel itu terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet, serta memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi, kata anggota DPRD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial itu.
Baca juga: GP Parmusi nilai PP Tunas terobosan revolusioner lindungi anak negeri
Dia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber, judi dan penipuan daring.
Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, untuk itu perlu kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, kata anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra itu.
Sementara sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi itu disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet, jelas Meutya Hafid.
Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Anak di ranah digital berdampak positif
Baca juga: PGRI Jambi dukung PP Tunas peran orang tua menjadi kunci





