FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait wacana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan. Ia menegaskan, informasi mengenai PPPK dirumahkan belum menjadi keputusan pemerintah daerah.
Meski demikian, evaluasi kinerja PPPK tetap dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai. Evaluasi ini bertujuan memastikan kinerja aparatur tetap optimal dalam mendukung pelayanan publik dan program pemerintah daerah.
Erwin menjelaskan, pengelolaan kepegawaian daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. Aturan ini menjadi salah satu dasar dalam penataan jumlah aparatur daerah.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulsel mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Lebih lanjut, Erwin mengakui masih terdapat sejumlah PPPK dengan kinerja di bawah standar, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi kerja. Oleh karena itu, evaluasi kinerja menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas organisasi.
Ia menegaskan, apabila di masa mendatang diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka pegawai dengan kinerja rendah yang berpotensi terdampak.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel, objektif, dan berbasis kinerja terukur. Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan prinsip keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.





