Seorang pria berinisial JFS (41) tega menusuk tetangganya bernama Swita Sidebang (30) seorang ibu rumah tangga, dengan menggunakan alat pahat kayu di Jalan Asrama by Pass, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada hari Kamis (19/3) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang menyapu di halaman rumahnya.
Kemudian, tersangka JFS merasa terganggu karena debu yang disapu oleh korban, mengenai dirinya. Selanjutnya, tersangka langsung mengambil pahat dari rumahnya dan menikam korban.
"Menurut keterangan tersangka JFS, ketika korban menyapu rumah, debu mengenai dirinya. Akhirnya, tersangka marah, emosi dan langsung mengambil pahat di garasi. Pahat ini untuk pahat kayu dan tersangka langsung menemui korban dan menikamnya. Tersangka langsung menikam atau menusuk korban," kata Nelson saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (28/3).
Nelson mengatakan, tersangka menusuk korban sebanyak sembilan kali di sekujur tubuhnya. Luka-luka tusukan itu berada di bagian wajah dan lengan korban.
"Di bagian wajah ada 6 titik yaitu di dahi dan pipi. Begitu juga di lengan, karena korban menangkis tikaman tersangka, sehingga lengan sebelah kiri korban juga terkena 3 tusukan. Setelah divisum, korban memiliki 9 luka di tubuh," ucap Nelson.
Motif Sakit Hati Sering DiremehkanNelson menuturkan, tersangka sudah lama memendam sakit hati karena sering diremehkan oleh korban. Hubungan korban dam tersangka sudah lama tidak harmonis.
"Menurut keterangan tersangka, hal ini sudah berulang kali terjadi. Jadi, ada ketidakharmonisan antara pihak keluarga korban dan tersangka. Tapi mungkin inilah puncaknya. Jadi merasa si tersangka ini, dia diremehkan," ujar Nelson.
"Pengakuan tersangka begini 'kalau saya berdiri di depan rumah saya, pura-pura seolah nanti korban menyapu kotoran halamannya ini diarahkan ke saya. Jadi selama ini saya sudah tahan, memang saya emosi sama mereka, saya tersulut emosi dan saya ambil pahat dan saya menghunjamkan ke dia', kata tersangka," sambung Nelson.
Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan kini kondisinya sudah mulai membaik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.





