Pemerintah resmi berlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas mengungkan jika pemerintah akan tidak platform yang berani melanggar.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2026.
Pemerintah juga telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh yaitu yaitu X dan Bigo Live. Meutya juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
Pentingnya PP Tunas Untuk Jaga Data AnakPentingnya PP Tunas tidak hanya terletak pada upaya melindungi anak-anak, tetapi juga dalam menghadapi berbagai ancaman yang mereka hadapi di ruang digital. Dengan meningkatnya akses ke internet, anak-anak menjadi lebih rentan terhadap berbagai risiko, termasuk paparan konten negatif dan perilaku yang merugikan.
PP Tunas juga diberlakukan sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital. Kementerian menekankan bahwa ruang digital harus menjadi tempat yang aman, di mana anak-anak dapat menggunakan teknologi tanpa khawatir terkena dampak negatif.
"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan," kata Meutya.
Dengan tren di era serba teknologi yang lekat dengan media sosial maka proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform media sosial justru semakin genting. Proteksi harus diberikan tanpa memandang etnis, bangsa, agama, atau hal lainnya karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama.
Ancaman yang dihadapi anak di dunia digital ini termasuk konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan terhadap platform digital. Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang efektif dalam mengurangi eksposur anak terhadap ancaman ini, agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak mereka di era digital.
Baca Juga:Mengenang Juwono Sudarsono, Menteri Empat Presiden Yang Berpulang Diusia 84 Tahun





