JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan penetapan tersangka tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya.
Ia pun menyampaikan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH wajib melunasi kewajiban negara sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan.
Baca Juga: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Satgas PKH, Belum Termasuk Kasus Hutan 3 Daerah Bencana di Sumatera
Apabila nantinya, korporasi tidak memiliki itikad baik, maka pihaknya akan menggunakan instrumen negara agar perusahaan patuh.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026), dilansir dari Antara.
Ia juga menyampaikan penetapan tersangka Samin Tan merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban.
Meski demikan, Barita mengatakan, untuk pengembangan perkara yang menjerat Samin Tan merupakan kewenangan penyidik, termasuk mencari siapa saja yang terlibat atau terkait dalam kontruksi hukum sesuai dengan bukti-bukti yang sedang dilakukan dalam penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), pada konferensi pers, Sabtu (28/3).
Tersangka ditetapkan setelah melakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saki dan penggeledahan di beberapa tempat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- satgas pkh
- samin tan
- samin tan tersangka
- korupsi pengelolaan tambang
- korupsi





