Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Di dalam aturannya, PP TUNAS mengatur platform digital agar membatasi anak bermain media sosial.
Dalam modul panduan PP TUNAS yang diterima kumparan, ada 5 poin ketentuan yang wajib diperhatikan oleh platform digital.
Yang pertama, perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi. Yang kedua, platform dilarang melakukan profiling data anak.
Lalu, platform berkewajiban untuk menerapkan batasan usia anak, serta melakukan pengawasan ketat dalam pembuatan akun medsos anak. Selanjutnya, platform dilarang memakai anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
Terakhir, platform yang melanggar aturan di dalam PP TUNAS akan mendapatkan sanksi.
Untuk anak di bawah 13 tahun, mereka hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital dengan risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Namun, pembuatan akun harus tetap disertai izin orang tua.
Lalu, untuk anak berusia 13-15 tahun hanya boleh mengakses layanan digital berisiko sedang dengan tetap memerlukan izin orang tua.
Terakhir, untuk anak berusia 16-17 tahun, boleh mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum selama mendapatkan izin orang tua.
Lantas, manfaat apa yang paling kamu tunggu dari pemberlakuan PP TUNAS? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.





