Kejagung: Kasus Pelanggaran Tambang Samin Tan Diusut Pakai KUHAP Baru

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diusut menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Meskipun, tindakan rasuahnya terjadi sejak 2017.

“Jadi itu sesuai dengan aturan KUHP yang baru, aturan peralihan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026.

Syarief mengatakan, ada aturan main yang menegaskan penggunaan KUHAP didasari dengan tanggal penyelidikan dan penyidikan digelar. Sehingga, kasus yang menjerat pemilik PT AKT Samin Tan ini tidak bisa mengikuti KUHAP lama.

Baca juga : DPR: Peralihan Tahanan Rumah Harus Selektif

“Jadi kalau kami melakukan penyidikan di tahun 2026, ya, walaupun kejadiannya itu di tahun 2026 ke bawah, itu tetap menggunakan KUHP baru. Nah, aturan peralihannya seperti itu,” ujar Syarief.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Baca juga : Soroti Pungutan Turis Asing Belum Optimal, Kejagung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. (H-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daop 1 Mencatat 50 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta Pada H+6 Lebaran
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Uang Beredar RI Melambat Jadi Rp10.089,9 Triliun per Februari 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Puncak Arus Balik Lebaran Kembali Terjadi Hari Ini Sabtu 28 Maret 2026 di Bandara Soetta
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Jenazah Juwono Sudarsono Dimakamkan di TMP Kalibata, Upacara Pemakaman Dipimpin Menhan Sjafrie
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Kisah Perjungangan Siti yang Dapat Kesempatan Injakan Kaki ke Tanah Suci
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.