KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diusut menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Meskipun, tindakan rasuahnya terjadi sejak 2017.
“Jadi itu sesuai dengan aturan KUHP yang baru, aturan peralihan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026.
Syarief mengatakan, ada aturan main yang menegaskan penggunaan KUHAP didasari dengan tanggal penyelidikan dan penyidikan digelar. Sehingga, kasus yang menjerat pemilik PT AKT Samin Tan ini tidak bisa mengikuti KUHAP lama.
Baca juga : DPR: Peralihan Tahanan Rumah Harus Selektif
“Jadi kalau kami melakukan penyidikan di tahun 2026, ya, walaupun kejadiannya itu di tahun 2026 ke bawah, itu tetap menggunakan KUHP baru. Nah, aturan peralihannya seperti itu,” ujar Syarief.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.
Baca juga : Soroti Pungutan Turis Asing Belum Optimal, Kejagung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. (H-3)





