MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Untuk diketahui, PP Tunas mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Pada tahap awal penerapan PP Tunas ini, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Kemudian, untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.

"MUI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah atas langkah tegas tanpa kompromi dalam implementasi PP Tunas," beber Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Bahkan MUI menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan amanat konstitusi dan ajaran agama untuk menjaga masa depan generasi.

Dalam perspektif Islam, kata Zainut, upaya melindungi anak dari paparan konten negatif merupakan bagian dari prinsip maqashid al-syariah, khususnya menjaga keturunan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahaya ekosistem digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada mental dan moral anak.

Dirinya juga menilai kebijakan pemerintah melalui PP Tunas sejalan dengan kaidah fikih yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lain, termasuk kepentingan bisnis platform global.

Zainut menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Ketidakpatuhan, menurut Zainut, adalah bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya bagi anak.

"Platform global wajib mematuhi aturan lokal. Bahaya harus dihilangkan, dan pemerintah memiliki mandat untuk itu," bebernya.

Secara khusus, MUI menyoroti sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube agar segera melakukan penyesuaian sistem dan fitur guna melindungi anak.

MUI bahkan mendukung langkah tegas pemerintah, mulai dari teguran hingga pemutusan akses atau pemblokiran bagi platform yang tidak kooperatif.

"Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan," ujarnya.

Meski demikian, dirinya mengingatkan agar proses penegakan aturan dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mempertimbangkan kepentingan publik secara luas agar ekosistem digital tetap sehat dan edukatif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cirebon Berpotensi Turun Hujan Intensitas Sedang Hari Ini
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenhaj Minta Kompensasi untuk Jamaah Umrah Indonesia Usai Bus Terbakar di Madinah
• 2 jam lalupantau.com
thumb
10 Arti Mimpi Dirampok, Pertanda Akan Alami Kerugian hingga Masalah Keuangan
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Warga RI Masih Doyan Pinjol, Nilai Outstanding Nyaris Rp100 Triliun di Januari 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Sepekan Turun Tipis 0,14 Persen, Kapitalisasi Pasar Terjun ke Rp 12.516 T
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.