Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.806 per jamaah. Angka tersebut merupakan bagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.366.
Penetapan biaya ini menjadi acuan krusial bagi setiap Muslim yang hendak menunaikan rukun Islam kelima. Sebagaimana melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ibadah haji merupakan kewajiban yang mengajarkan ketaatan serta kesiapan, termasuk dalam aspek finansial bagi jamaah yang mampu. Besaran biaya haji 2026 Melansir laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut rincian biaya Haji tahun 2026, yang ditetapkan pemerintah:
- BPIH: Rp87.409.366 (biaya keseluruhan per jamaah).
- Bipih: Rp54.193.806 (biaya yang dibayarkan oleh jamaah).
- Penggunaan nilai manfaat: Rp33.215.559 (kontribusi nilai manfaat).
Baca Juga :
Ingin Mutasi ke Kemenhaj? Cek Syarat dan Jadwal Seleksi PNS 2026(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Mengingat komponen Bipih yang besarannya berbeda-beda berdasarkan lokasi bandar udara pemberangkatan. Berikut rincian besaran Bipih jemaah haji reguler Tahun 2026 per embarkasi, melansir akun Instagram resmi @kemenhaj.ri:
- Embarkasi Aceh: Rp45.109.422.
- Embarkasi Medan: Rp46.163.512.
- Embarkasi Batam: Rp54.125.422.
- Embarkasi Padang: Rp47.869.922.
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Bekasi, Cipondoh): Rp58.542.722.
- Embarkasi Solo: Rp53.233.422.
- Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422.
- Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922.
- Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922.
- Embarkasi Makassar: Rp55.893.179.
- Embarkasi Lombok: Rp54.951.822.
- Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022.
- Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422.
Nilai manfaat tersebut digunakan untuk menutupi sejumlah komponen layanan, antara lain:
- Akomodasi, transportasi dan transportasi.
- Layanan Arafah - Muzdalifah - Mina.
- Perlindungan dan pembinaan jamaah.
- Serta pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.




