SIM Keliling 29 Maret 2026, Layanan Terbatas dan Tanpa Dispensasi

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Minggu, 29 Maret 2026 tetap tersedia meski jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Namun, ada perubahan penting yang perlu diperhatikan karena masa dispensasi perpanjangan SIM telah resmi berakhir sehari sebelumnya.

Dengan berakhirnya dispensasi pada 28 Maret 2026, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak lagi bisa melakukan perpanjangan biasa. Mulai hari ini, SIM yang kedaluwarsa wajib diproses sebagai pembuatan baru di kantor Satpas.

Baca Juga :
SIM Keliling 28 Maret 2026, Kesempatan Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Ujian
SIM Keliling 27 Maret 2026, Warga Diminta Segera Perpanjang SIM Sebelum Terlambat

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tetap beroperasi secara terbatas. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi.

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak hari kerja. Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja apabila tidak menemukan unit yang beroperasi.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan ujian.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Baca Juga :
SIM Keliling 26 Maret 2026: Cek Lokasi dan Manfaatkan Sisa Waktu Dispensasi
SIM Keliling Rabu 25 Maret 2026 Resmi Beroperasi Lagi
SIM Keliling 20 Maret 2026 Masih Tutup, Warga Diminta Menunggu Jadwal Normal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Subianto Lanjutkan Lawatan Luar Negeri, Terbang ke Jepang Lalu Berlanjut ke Korsel
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Hanya Mengizinkan, Iran Juga Kawal Kapal Pakistan Saat Lewat Selat Hormuz
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Minuman yang Bisa Bantu Kembalikan Bentuk Tubuh Usai Lebaran
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menlu Pakistan: Iran Izinkan 20 Kapal Kami Lewat Selat Hormuz
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.