Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Minggu, 29 Maret 2026 tetap tersedia meski jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Namun, ada perubahan penting yang perlu diperhatikan karena masa dispensasi perpanjangan SIM telah resmi berakhir sehari sebelumnya.
Dengan berakhirnya dispensasi pada 28 Maret 2026, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak lagi bisa melakukan perpanjangan biasa. Mulai hari ini, SIM yang kedaluwarsa wajib diproses sebagai pembuatan baru di kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tetap beroperasi secara terbatas. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi.
Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak hari kerja. Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja apabila tidak menemukan unit yang beroperasi.
Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan ujian.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.





