Grid.ID - Kronologi WN Singapura dibunuh di Sukabumi gegerkan publik. Pasalnya, jasad korban ditemukan di sungai dalam kondisi telah dicor semen.
Usut punya usut, identitas korban diketahui berinisial SS (80).
Kronologi WN Singapura Dibunuh
Berdasarkan penuturan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, kasus ini terkuak bermula dari temuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini hingga kami berhasil mengidentifikasi korban,” ujar Budi dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Sabtu (28/3/2026).
Sebelumnya, polisi juga menerima laporan orang hilang. Yang setelah ditelusuri cocok dengan korban.
"Dari hasil koordinasi, kami menemukan kecocokan antara korban dengan laporan orang hilang di Jakarta," imbuh Budi.
Sebelumnya, korban diketahui tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku pembunuhan sendiri disebut polisi berinisial H dan K yang berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap.
"Kami telah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian," beber Budi dikutip dari Tribunnews.com.
Dan ya, pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
"Kami telah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian," imbuhnya.
Kejadian pun bermula dari H sebagai eksekutor melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan batang bambu. Yang mana batang itu dipukulkan ke arah leher korban.
Setelahnya pelaku K membantu membekap mulut korban agar tidak berteriak. Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban kemudian dililit menggunakan lakban.
"Korban dipukul hingga lemah dan dibungkam agar tidak melawan," ujar Budi.
Jasad kemudian dibungkus dengan kain sprei dan plastik sebelum akhirnya dilapisi adonan semen hingga mengeras.
"Jasad korban dibungkus dan dilapisi semen sebelum akhirnya dibuang oleh pelaku," imbuhnya.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum akhirnya dibuang ke sungai di kawasan Cilacap.
“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di Sungai Citanduy,” tandas Budi.
Imbas dari kasus kronologi WN Singapura dibunuh di Sukabumi, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel Asli



