Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencabulan anak bawah umur di wilayah pesisir Karawang, Jawa Barat, terungkap.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pelaku berinisial AH (40) telah diamankan.
Disclaimer: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
AH merupakan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun berinisial ES—saat ini 8 tahun. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua ES.
"Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Wildan menyebut peristiwa ini bermula pada 31 Mei 2024 lalu. Saat itu, AH mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari. Adapun dalihnya adalah rindu.
AH pun mengajak korban menginap di rumahnya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.
Orang tua curiga lantaran korban mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil saat sudah pulang ke rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, sambung Wildan, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," kata dia.
Wildan mengatakan sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini. Salah satunya adalah pakaian korban.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi hingga melakukan visum terhadap korban.
Saat ini, kata dia, AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (ant/nsi)




