TABLOIDBINTANG.COM - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee terus bergulir. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sang istri, Reni Effendi, sebagai saksi pada Jumat (27/3).
Reni tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pagi hari didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan dress putih dan masker berwarna pink yang menutupi wajahnya. Meski kehadirannya menarik perhatian, Reni memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Reni dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah berjalan.
"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang sebelumnya yang telah disampaikan pada 16 Juni 2025," tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif), yang menyoroti dugaan pelanggaran terkait sejumlah produk kecantikan yang diproduksi oleh klinik milik Richard Lee. Laporan tersebut memicu serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Dalam prosesnya, Richard Lee sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Akibat sikap tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan pada 6 Maret 2026 dengan alasan tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.




