JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kembali pola kerja Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026. Upaya tersebut sebagai langkah menghadirkan budaya kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan produktivitas dan efisiensi kinerja.
Penerapan WFH ini dijadwalkan berlangsung mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026 dengan sistem yang telah diatur secara khusus.
Melansir akun Instagram @bpkadjatim, ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan menjalankan WFH setiap hari Rabu, sementara pada hari lainnya tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Kebijakan ini memberikan ruang adaptasi kerja yang seimbang antara fleksibilitas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Baca Juga: Airlangga-Purbaya Ungkap Urgensi Tetapkan WFH, Hemat Energi Dampak Perang Iran | SAPA MALAM
Dalam pelaksanaannya, kapasitas ASN yang menjalankan WFH dapat mencapai maksimal 100 persen pada hari yang telah ditentukan.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk unit layanan esensial yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Adapun unit layanan esensial yang tetap menjalankan WFO 100 persen meliputi:
- Rumah sakit
- Dinas Sosial
- Dinas Perhubungan
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- BPBD dan Kesbangpol
- UPT SMA/SMK/SLB
Pemberlakuan WFH terbatas ini juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Dari sisi efisiensi energi, kebijakan ini dinilai mampu menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- wfh asn 2026
- wfh asn april 2026
- jawa timur
- hemat bbm





