Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara besok. Komisi III DPR memandang kasus tersebut mendapat atensi dari masyarakat lantaran diwarnai ketidakadilan.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin 30 Maret 2026 besok jam 09.00 WIB. RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Habiburokhman menyinggung Amsal Sitepu yang diduga melakukan penggelembungan anggaran atas pembuatan video promosi desa. Ia menilai produk videografi mestinya tak memiliki standar tertentu karena termasuk kerja kreatif.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.
Waketum Gerindra ini mengingatkan kembali soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan menghasilkan keadilan substantif. Ia menyebut sebaiknya pengembalian kerugian negara menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ucapnya.
Diketahui, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up).
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilansir detikSumut, Jumat(20/2/2026).
Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.
Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.
"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.
(dwr/idh)





