Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu Besok

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara besok. Komisi III DPR memandang kasus tersebut mendapat atensi dari masyarakat lantaran diwarnai ketidakadilan.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin 30 Maret 2026 besok jam 09.00 WIB. RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Habiburokhman menyinggung Amsal Sitepu yang diduga melakukan penggelembungan anggaran atas pembuatan video promosi desa. Ia menilai produk videografi mestinya tak memiliki standar tertentu karena termasuk kerja kreatif.

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.

Baca juga: Korupsi Pembuatan Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara

Waketum Gerindra ini mengingatkan kembali soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan menghasilkan keadilan substantif. Ia menyebut sebaiknya pengembalian kerugian negara menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.

"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ucapnya.

Diketahui, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up).

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilansir detikSumut, Jumat(20/2/2026).

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dugaan Pelecehan Seksual Pendakwah SAM Pekan Depan

Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.




(dwr/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bali, Gemerlap Pariwisata, dan Celah Fiskal Daerah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Turun! OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,8% pada 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Penumpang Menilai Kereta Api Jadi Moda Favorit karena Nyaman Saat Arus Balik Lebaran 2026
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kenang Eks Menhan Juwono, SBY: Pemikir Handal di Bidang Pertahanan
• 59 menit lalurctiplus.com
thumb
Prosesi Pemakaman Eks Menhan Juwono Sudarsono Secara Militer di TMP Kalibata
• 34 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.