Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Orangtua Jadi Kunci

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi diberlakukan mulai Sabtu 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia. 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Meski aturan telah resmi berlaku, efektivitasnya sangat bergantung pada peran orangtua. Literasi digital keluarga menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :
Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak Segera Disahkan 

Pengamat pendidikan Adjat Wiratma menekankan orangtua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Tidak hanya membatasi, orangtua juga dituntut untuk mengarahkan serta membangun pola komunikasi yang sehat terkait aktivitas digital.

“Orangtua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” ujar Adjat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Bankir Bocorkan Investasi Yang Diincar Hadapi Kecamuk Perang
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cerita Betrand Peto Ingin Diajak Umrah oleh Ruben Onsu
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Spesies Dinosaurus Baru, Doolysaurus Huhmini, Ditemukan di Korea Selatan
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Momen Menteri PU Nyetir Sendiri di Tol Trans Jawa: Bagus dan Smooth
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Update Arus Balik Mudik Lebaran 2026: One Way Tahap II Masih Berlaku
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.