Kematian dua anak harimau Benggala koleksi eks Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, menambah daftar catatan negatif terhadap kondisi pengelolaan satwa di lembaga konservasi tersebut. Dua anak harimau bernama Hara dan Huru, yang masih berusia delapan bulan, dilaporkan mati dalam rentang waktu berdekatan pada 24 dan 26 Maret 2026,.
Kejadian ini juga telah dilaporkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan medis dan nekropsi, kedua satwa dinyatakan mati akibat infeksi Feline Panleukopenia Virus (FPV), yaitu penyakit virus yang sangat menular dan memiliki tingkat kematian tinggi pada satwa famili Felidae, khususnya pada usia muda.
Pelaksana tugas Kepala BBKSDA Jawa Barat Ammy Nurwaty menjelaskan, kejadian bermula pada 22 Maret 2026, ketika Tim Medis Eks Kebun Binatang Bandung melaporkan kondisi satwa kepada petugas piket BBKSDA Jabar. Dilaporkan bahwa anak harimau benggala bernama Hara menunjukkan gejala penurunan aktivitas, muntah, dan diare.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya parasit cacing pada muntahan. Satwa tersebut kemudian diberikan obat antiparasit, penurun asam lambung, dan vitamin.
“Sebagai langkah antisipasi, harimau Huru yang berada dalam satu kandang juga diberikan vitamin dan obat cacing, serta kedua satwa kemudian dipisahkan kandangnya untuk mencegah penularan,” ujar Ammy dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).
BBKSDA Jabar kemudian berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung serta tim medis veteriner UPTD Rumah Sakit Hewan Provinsi Jabar untuk penanganan bersama. Berbagai upaya pengobatan dan pencegahan penularan telah dilakukan, termasuk pemisahan kandang dan pemberian terapi intensif.
Pada 23 Maret 2026, kondisi Hara dilaporkan menurun dengan gejala klinis berupa diare disertai darah. Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan tes cepat (rapid test) Feline Panleukopenia Virus (FPV) dari sampel feses dan menunjukkan hasil positif.
Selain itu, tim medis segera melakukan penanganan intensif berupa terapi simtomatik dan suportif. Namun pada 24 Maret pukul 09.14 WIB, harimau Hara dinyatakan mati. Hasil nekropsi menunjukkan adanya perdarahan masif pada saluran pencernaan, kerusakan vili-vili usus yang merupakan ciri khas infeksi FPV, serta ditemukan parasit cacing pada usus.
Selanjutnya pada 25 Maret dilakukan pemantauan dan penanganan intensif terhadap harimau Huru yang menunjukkan gejala serupa. Penanganan dilakukan secara kolaboratif oleh Tim Medis Eks Kebun Binatang Bandung, dokter hewan BBKSDA Jabar, dokter hewan UPTD Rumah Sakit Hewan Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, serta dokter hewan dari Khal’s Pet Care Bandung.
Kondisi Huru sempat melewati fase kritis dan menunjukkan perbaikan, namun pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, harimau Huru dinyatakan mati. Hasil nekropsi menunjukkan adanya perdarahan pada usus, kerusakan vili usus, luka pada lambung yang menyebabkan perdarahan, serta hasil uji test kit menunjukkan positif FPV.
Sebagai tindak atas kematian dua harimau Hara dan Huru, BBKSDA Jabar bersama pengelola Eks Kebun Binatang Bandung akan meningkatkan langkah biosekuriti, melakukan desinfeksi lingkungan secara intensif, serta memperketat pengawasan lalu lintas orang dan peralatan. Pemantauan kesehatan juga akan ditingkatkan untuk seluruh satwa karnivora.
Rangkaian pemeriksaan klinis, uji diagnostik, dan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan menyimpulkan bahwa kedua anak harimau tersebut mati akibat infeksi FPV. FPV merupakan penyakit yang sangat menular pada satwa famili Felidae baik domestik maupun liar, termasuk harimau.
Virus ini menyerang sel-sel yang aktif membelah, terutama pada saluran pencernaan, sehingga menyebabkan kerusakan mukosa usus secara masif. Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, lingkungan yang terkontaminasi, maupun benda perantara (fomite).
Merujuk penjelasan di situs American Veterinaru Medical Association (AVMA), infeksi FPV juga dapat menyerang kucing. Kucing yang terinfeksi dapat menularkan FPV melalui feses dan cairan tubuh seperti urin dan sekresi hidung. Kucing hamil yang terinfeksi juga dapat menularkan virus tersebut kepada anak kucing yang belum lahir.
Infeksi FPV kerap tidak menunjukkan gejala pada sebagian besar hewan baik harimau maupun kucing yang terinfeksi sehingga tampak sehat seperti biasa. Akan tetapi pada kucing yang jatuh sakit terutama yang berusia di bawah satu tahun, gejala seperti diare, muntah, demam, lesu, hingga kehilangan nafsu makan dapat muncul dan berkembang cepat.
Dalam kondisi tertentu, infeksi ini juga dapat menyebabkan dehidrasi, nyeri perut, hingga kematian mendadak, terutama pada anak kucing yang lebih rentan. Selain itu, penurunan daya tahan tubuh akibat FPV membuat kucing mudah terserang infeksi lain, seperti gangguan pernapasan yang memperburuk kondisi kesehatan secara keseluruhan.
Diagnosis penyakit ini umumnya dilakukan melalui pemeriksaan gejala, riwayat vaksinasi, serta tes darah untuk mendeteksi kelainan sel darah putih dan keberadaan virus. Hingga kini belum ada pengobatan khusus untuk FPV, sehingga penanganan difokuskan pada perawatan suportif seperti pemberian cairan, nutrisi, serta isolasi ketat.
Menanggapi kematian dua anak harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung, Senior Wildlife Campaigner Geopix Annisa Rahmawati menegaskan bahwa setiap kematian satwa dilindungi di lembaga konservasi ek-situ menjadi alarm keras yang perlu dicermati bersama. Ini juga menunjukkan masih terdapat kegagalan atas sistem pengelolaan dan pengawasan.
“Dua anak harimau Benggala yang mati karena virus boleh jadi mencerminkan krisis kesejahteraan satwa yang tidak boleh terus dinormalisasi,” ungkapnya.
Dalam kerangka CITES, harimau Benggala termasuk jenis satwa liar dengan status Appendix I. Sedangkan dalam IUCN Redlist juga dimasukkan dalam status Endangered. Artinya jenis satwa liar ini termasuk dalam satwa liar dilindungi karena populasinya terus terancam dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di dunia internasional.
Menurut Annisa, status-status perlindungan secara internasional tersebut membawa konsekuensi bahwa pemerintah Indonesia juga harus menempatkan harimau Benggala yang berada di Indonesia sebagai satwa dilindungi. Kementerian Kehutanan selaku otoritas pengelola CITES memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kesejahteraan satwa.
Selain itu, tanggung jawab tersebut juga terkait dengan proses-proses hukum yang semestinya dilakukan jika kemudian ditemukan bukti-bukti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 40 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Geopix menilai bahwa insiden ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di Kebun Binatang yang selama ini belum terselesaikan secara transparan dan menyeluruh. Geopix menekankan pentingnya mencegah transmisi virus ke satwa koleksi lainnya, terutama dari famili Felidae, serta mengantisipasi potensi zoonosis yang dapat membahayakan manusia.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal KSDAE untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera melakukan audit independen menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka langkah tegas termasuk pilihan untuk relokasi satwa harus segera dilakukan.” Kata Annisa.





