PP Tunas Resmi Berlaku, MUI: Pendidikan Akhlak Kunci Utama

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak di media sosial. Hal ini menyusul mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 29 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Platform Digital Tidak Patuhi PP Tunas akan Dikenakan Sanksi Berat

Zainut menegaskan bahwa langkah pemerintah melalui PP Tunas yang resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, merupakan perwujudan kaidah fikih tentang kemaslahatan umat. Aturan ini mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun guna mencegah perundungan siber, penipuan, hingga paparan pornografi.

Menurut MUI, melindungi anak dari konten negatif adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasal atau menjaga keturunan. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya nyata negara menghadirkan kemaslahatan di atas kepentingan bisnis korporasi global.

“Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum (maslahah 'ammah) di atas kepentingan bisnis korporasi global,” kata Zainut.


Ilustrasi. Foto: Istimewa.

MUI juga mendesak platform digital dunia untuk segera mematuhi regulasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Zainut mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keselamatan anak tidak bisa ditawar hanya demi keuntungan pasar semata.

“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegasnya.

Zainut menambahkan, ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap bahaya (dharar) yang mengancam moral dan mental generasi muda. MUI pun mendukung langkah tegas pemerintah jika terdapat platform yang membandel.

“Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” kata Zainut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSSI Dapat Dukungan Kemendikdasmen untuk Pembinaan Sepak Bola
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
97 Platform Pinjol Didenda KPPU, AFPI: Batas Bunga Itu Arahan OJK
• 14 menit laluidxchannel.com
thumb
Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026 Dini Hari Nanti: Menanti Aksi Veda Ega
• 54 menit lalukompas.tv
thumb
Hery Kiswanto Minta John Herdman Diberikan Waktu: Jangan Terulang Hiruk Pikuk yang Sama di Timnas Indonesia
• 1 jam lalubola.com
thumb
600 Sekolah di Iran Hancur Akibat Serangan AS-Israel
• 20 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.