JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dua unit telepon genggam atau ponsel hasil rampasan perkara korupsi yang terjual Rp 59 juta lewat lelang menjadi wanprestasi karena tidak dilunasi.
“Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya maka dianggap wanprestasi,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: Anomali, KPK Lelang Dua HP Seharga Rp 73.000, Laku Rp 59 Juta
Mungki mengatakan, dengan tidak dilunasinya dua ponsel tersebut maka uang jaminan yang sudah disetorkan akan masuk ke kas negara.
Sementara itu, dua ponsel itu akan dilelang pada kesempatan berikutnya.
“Sehingga uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara, terhadap barangnya akan dilelang kembali pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit telepon genggam hasil rampasan perkara korupsi yang terjual dengan harga ratusan kali lipat dari nilai limitnya.
Kedua ponsel tersebut berwarna merah dan hitam dengan harga limit Rp 73.000, tetapi laku di angka Rp 59 juta lewat lelang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, harga limit yang sangat rendah menjadi salah satu daya tarik bagi peserta lelang.
“Yang membuat orang tertarik untuk membeli telepon genggam (ponsel) Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya. Karena cukup murah untuk ukuran 2 buah telepon genggam,” kata Mungki saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Namun, ia mengakui terdapat kejanggalan terkait tingginya nilai penawaran dalam lelang tersebut.
Baca juga: KPK Minta Maaf terkait Kegaduhan Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki.
Mungki menuturkan, pihak yang memenangkan lelang dua ponsel senilai puluhan juta rupiah itu pun belum melunasi lelang.
Ia menjelaskan, batas waktu pelunasan adalah lima hari kerja setelah penetapan pemenang lelang, yakni pada 18 Maret 2026.
Baca juga: Pengalihan Status Tahanan Yaqut Diputuskan KPK Lewat Rapat Pimpinan
Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, tenggat waktu diperpanjang hingga 25 Maret 2026.
“Kami masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang. Kami tetap berharap pemenang lelang berkomitmen untuk melunasi biaya lelangnya,” kata Mungki.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




