JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026), pukul 09.00 WIB.
Amsal merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Videografer Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Amsal Sitepu yang berprofesi sebagai videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif.
Komisi III pun mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.
Baca juga: PN Jambi Ungkap Alasan Terdakwa Korupsi Rp 105 Miliar Jadi Tahanan Rumah
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang