JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Samin Tan selaku beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan.
Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Samin Tan melalui PT AKT melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Di mana, PT AKT tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. Kegiatan tersebut berlangsung hingga 2025.
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Samin Tan, Satgas PKH Tegaskan Jadi Peringatan bagi Lainnya
"Tersangka ST (Samin Tan) selaku beneficial ownership PT AKT merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian PKP2B (Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang telah dicabut izinnya pada 2017," ucap Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
"Setelah dicabut izinnya, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai 2025."
Selain itu, pihaknya menduga dalam kegiatan pertambangan itu, Samin Tan turut bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang.
Meski demikian, ia masih enggan membeberkan sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
"Siapa petugas penyelenggara negaranya? Akan kami sampaikan kemudian," kata Syarief dipantau dari Breaking News KompasTV.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- samin tan
- tersangka
- peran samin tan
- korupsi pengelolaan tambang
- penyelenggara negara





