JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 66 negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, yang mewakili sekitar 70 persen perdagangan global, menyepakati implementasi langsung aturan dasar pertama perdagangan digital global. Kesepakatan ini muncul dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-14 WTO di Yaoundé, Kamerun, pada Sabtu (28/3/2026) waktu setempat.
Kesepakatan ini diwujudkan melalui interim arrangements yang membuka jalan agar WTO Agreement on Electronic Commerce (E-Commerce Agreement) mulai berlaku, sambil tetap diupayakan masuk ke dalam kerangka hukum resmi WTO.
Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala, dalam siaran pers yang dikutip Minggu (29/3/2026), menyebut langkah ini sebagai tonggak penting. Perdagangan digital menjadi faktor baru pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Sesuai data WTO, transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang kini mencakup lebih dari 60 persen PDB global. Hasil riset WTO dan OECD menunjukkan, tanpa implementasi E-Commerce Agreement, dunia berpotensi kehilangan perdagangan dengan nilai sekitar 159 miliar dolar AS per tahun.
E-commerce Agreement diyakini akan meningkatkan kepastian hukum dan prediktabilitas bagi pelaku usaha dan konsumen. Selain itu, perjanjian ini akan membuka peluang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengurangan hambatan regulasi dan akses pasar global yang lebih luas.
Negara berkembang dan negara kurang berkembang juga dijanjikan dukungan berupa masa transisi fleksibel, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas.
Selanjutnya, 66 anggota WTO akan menjalankan prosedur domestik masing-masing. Perjanjian ini baru resmi berlaku bagi anggota yang menerimanya setelah 45 anggota menyetor instrumen penerimaan. Pada saat bersamaan, para anggota itu tetap berkomitmen untuk mendorong agar perjanjian ini nantinya diintegrasikan ke dalam kerangka hukum WTO dan mengajak lebih banyak anggota WTO bergabung.
Dalam lembar fakta WTO E-Commerce Agreement dijelaskan, perjanjian ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan digital global dengan membangun aturan bersama yang mendukung transaksi elektronik, keterbukaan internet, perlindungan konsumen, keamanan data, hingga penguatan kapasitas negara berkembang. Secara umum, perjanjian ini dibagi dalam enam pilar utama.
Pertama, perjanjian itu diklaim mendorong pengakuan hukum atas transaksi elektronik agar setara dengan dokumen berbasis kertas. Cakupannya meliputi pengakuan e-invoicing, tanda tangan elektronik, autentikasi elektronik, kontrak elektronik, serta penggunaan dokumen perdagangan digital. Tujuannya adalah memangkas biaya, mempercepat proses lintas batas, dan mempermudah aktivitas bisnis jarak jauh.
WTO juga mendorong penerapan satu pintu pengajuan dokumen ekspor-impor dan transit agar prosedur perdagangan menjadi lebih cepat, sederhana, dan murah. Regulasi mengenai pembayaran elektronik juga diperkuat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi sekaligus transparansi dan standar internasional.
Kedua, menjaga keterbukaan perdagangan digital. Perjanjian ini melarang pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik antar pihak sehingga memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam ekonomi digital global. Namun, ketentuan ini dapat ditinjau kembali setelah lima tahun.
WTO juga mendorong akses terbuka terhadap data pemerintah untuk mendukung inovasi, daya saing, dan pembangunan sosial-ekonomi, serta menegaskan pentingnya akses dan penggunaan internet yang terbuka untuk e-dagang.
Ketiga, perjanjian mewajibkan negara pihak memiliki kerangka hukum untuk melindungi konsumen online dari praktik menyesatkan, penipuan, dan aktivitas komersial curang. Selain itu, ada kewajiban untuk mengurangi spam atau pesan komersial yang tidak diminta, misalnya dengan mekanisme opt-out atau persetujuan awal dari penerima.
Di sisi lain, WTO juga mengunci komitmen untuk membangun aturan perlindungan data pribadi serta mendorong kompatibilitas antar-rezim perlindungan data lintas negara. Aspek keamanan siber juga diperkuat melalui kerja sama, pengembangan kapasitas nasional, dan pendekatan berbasis risiko yang tetap meminimalkan hambatan perdagangan.
Keempat, WTO E-Commerce Agreement dirancang sebagai kerangka kerja global untuk memaksimalkan potensi transformasi perdagangan digital bagi bisnis, pekerja, dan konsumen. Salah satu penekanannya adalah inklusivitas, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang.
Kelima, perjanjian ini juga memperbarui aturan WTO di sektor telekomunikasi agar selaras dengan perkembangan teknologi. Negara didorong untuk mengalokasikan frekuensi melalui proses terbuka dan berbasis pasar guna menciptakan persaingan yang sehat dan memperluas pilihan bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Keenam, perjanjian ini memuat mekanisme peninjauan berkala agar komitmen tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan membuka peluang negosiasi lanjutan untuk isu-isu yang belum tercakup.
Menteri Singapura yang bertanggung jawab atas Hubungan Perdagangan dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu, menyambut baik tonggak penting ini. Implementasi awal aturan perdagangan digital yang sama di 66 anggota akan membuka peluang bagi masyarakat dan bisnis di era ekonomi digital. Pencapaian ini juga memperkuat peran penting WTO dalam sistem perdagangan multilateral.
Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Matt Thistlethwaite mengatakan, Australia bangga memimpin bersama Singapura dan Jepang, dalam penyampaian seperangkat aturan perdagangan digital pertama dengan jangkauan global.
Pengaturan yang baru saja diumumkan akan memberikan manfaat nyata bagi bisnis dan konsumen, serta mendukung negara-negara berkembang untuk sepenuhnya berbagi manfaat dari ekonomi digital.
Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu mengungkapkan, inisiatif ini akan semakin mempromosikan perdagangan digital global yang semakin urgen, sekaligus mencontohkan pentingnya fungsi pembuatan aturan WTO dan memperkuat sistem perdagangan multilateral.
Sementara itu, Menteri Perdagangan China Wang Wentao mengatakan, WTO E-Commerce Agreement menetapkan aturan global untuk perdagangan digital, yang secara efektif bakal mendorong pertumbuhan digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan. China mendukung implementasi perjanjian ini tepat waktu.
“Kami berharap WTO dapat memainkan peran yang lebih besar dalam membentuk aturan perdagangan digital pada masa mendatang,” ujar Wang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, saat dikonfirmasi mengenai siaran pers WTO itu, berpendapat, arah kebijakan di WTO pada dasarnya ingin membuat perdagangan digital lintas negara jadi lebih mudah dan tanpa hambatan, mulai dari dokumen elektronik, pembayaran digital, sampai tidak adanya bea masuk untuk produk digital. Buat Indonesia, perkembangan ini membuka peluang sekaligus tantangan.
Dari sisi peluang, pelaku usaha, termasuk UMKM, bisa lebih mudah menjangkau pasar global karena prosesnya makin sederhana dan standar antar negara mulai selaras. Namun, pada saat yang sama, kompetisi juga akan semakin terbuka. Produk dan layanan dari luar akan lebih mudah masuk sehingga isu kesetaraan perlakuan kebijakan menjadi semakin penting.
“Maka, kuncinya bukan memilih antara ’terbuka’ atau ’protektif’, tapi bagaimana menyeimbangkan keduanya. Indonesia tetap perlu menjaga ruang untuk mengatur, terutama untuk perlindungan konsumen, UMKM, dan tata kelola data, sambil tetap memanfaatkan peluang dari integrasi ekonomi digital global,” ujar Budi.
Dari sisi industri, dia melanjutkan, hal yang paling penting adalah kepastian dan implementasi yang bertahap. Regulasi yang baik bukan hanya yang ambisius di atas kertas, tetapi bisa dijalankan dengan efektif di lapangan.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, Indonesia tidak bisa mendorong bea masuk digital atas jasa teknologi. Padahal, selama ini Indonesia berjuang di WTO agar produk digital dikenakan bea masuk.
Pengendalian barang impor di platform e-dagang menjadi lemah, termasuk soal regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebelumnya, Indonesia sudah makin lemah sejak tanda tangan perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
Keterbukaan perdagangan digital secara liberal membuat Indonesia makin jadi pasar platform e-dagang dari China dan negara maju yang punya infrastruktur, ekosistem lebih kuat. Perkembangan terbaru dari Konferensi Tingkat Menteri ke-14 WTO bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi soal perlindungan data lintas batas. Data transaksi pengguna platform e-dagang Indonesia bisa ditransfer untuk kepentingan induk usaha diluar negeri.
“Arus investasi dari luar negeri untuk penguatan platform e-dagang eksisting semakin besar. Kemungkinan jika Indonesia bergabung dalam kesepakatan WTO E-Commerce Agreement, pemain top tiga seperti Tokopedia-Tiktok, Shopee dan Lazada semakin bertambah besar kapasitas permodalannya. Disisi lain pemain lokal semakin sulit bersaing,” kata Bhima.





