Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin besok, 30 Maret 2026. Rapat rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Advertisement
Dia menyebut, Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.
Padahal menurutnya, kerja-kerja videografi tersebut termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.
Dia menegaskan, Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif. Sehingga, bukan hanya sekadar keadilan formalistik belaka saja.
"Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," pungkasnya.
Sumber: Nur Habibie/Liputan6.com




