Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski ada rencana pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga keberlangsungan kerja para pegawai di lingkungan Pemprov.
"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” ujar Pramono, Minggu (29/3).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pemerintah pusat yang berencana membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.
Meski demikian, Pramono menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Pemprov DKI, kata dia, akan mempelajari lebih lanjut dampak kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan mempelajari itu,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi di Jakarta, di mana banyak tenaga PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—baru saja dilantik. Karena itu, Pemprov akan memprioritaskan stabilitas tenaga kerja di tengah ketidakpastian kebijakan tersebut.
“PPPK di DKI, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, juga baru dilantik,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan upaya Pemprov DKI menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah potensi pengetatan anggaran.





