JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tanpa dikenakan sanksi administratif.
Relaksasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, dalam kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Purbaya Cerita Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta Saat Lapor SPT di Coretax
Penghapusan sanksi dilakukan dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Kebijakan relaksasi ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang dilakukan dalam rangka perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui laman resmi DJP di:
coretaxdjp.pajak.go.id
Selain memberikan kemudahan melalui relaksasi, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pengiriman file berformat APK seperti “SPT Lebih Bayar”, “SPT Kurang Bayar”, “Surat Tagihan Pajak”, atau “Update Data NPWP”.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- spt 2026
- lapor spt
- relaksasi lapor spt





