Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengatur penerapan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemudahan dalam proses perizinan usaha.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah strategis guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, dan mendorong integrasi sistem perizinan nasional.
Ia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pengelola kawasan, notaris, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.
“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dikutip Minggu (29/3/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum penerapan KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku.
Selain itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) jika terjadi perubahan kegiatan usaha. Adapun penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Pemerintah juga mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyesuaikan sistem serta layanan agar implementasi KBLI 2025 dapat berjalan secara terintegrasi.
Penerapan KBLI 2025 bertujuan menyelaraskan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung perumusan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap memperoleh kepastian layanan, tanpa mengganggu proses perizinan yang sedang berlangsung.
“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Rosan.




