Jakarta (ANTARA) - Pakar Perkembangan Anak, Remaja dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra mengatakan bahwa PP TUNAS dapat menjadi tameng bagi orang tua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.
“Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,” kata Novi Poespita Candra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Menurut dia kebijakan pembatasan memang diperlukan, namun tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek larangan.
Menurutnya, upaya mengurangi risiko kecanduan gawai justru harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital.
Baca juga: Atasi anak tantrum saat dilarang menggunakan gawai
Oleh karena itu, anak-anak yang sudah akrab dengan gawai mereka dalam kesehariannya perlu dibekali dengan kemampuan untuk memahami dan mengelola penggunaan teknologi secara bijak.
“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujar dia.
Hal ini mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju. Tidak hanya di dalam rumah, peraturan juga diterapkan di sekolah-sekolah yang memberikan literasi pemahaman agar mereka bijak dalam menggunakan gawai mereka.
“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” ucap dia.
“Demikian juga sekolah membangun ekosistem belajar di mana anak-anak menguatkan seluruh indranya dari melihat secara langsung, mendengar, menyentuh, Dan juga berinteraksi langsung dengan manusia, juga membaca buku sebelum mereka mengenal gadget di usia 13 tahun,” tambah dia.
Sejatinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini bukan untuk memberikan larangan kepada mereka dalam mengakses dunia digital.
PP Tunas yang sudah diresmikan pada 28 Maret 2026, justru melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Dalam aturan yang dibuat, PP Tunas membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: Pemerhati: PP Tunas perlu diiringi kepatuhan platform digital
Baca juga: Psikolog nilai PP Tunas penting lindungi anak di era digital
Baca juga: Pemerhati: Keberhasilan PP Tunas bergantung sinergi negara & keluarga
“Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,” kata Novi Poespita Candra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Menurut dia kebijakan pembatasan memang diperlukan, namun tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek larangan.
Menurutnya, upaya mengurangi risiko kecanduan gawai justru harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital.
Baca juga: Atasi anak tantrum saat dilarang menggunakan gawai
Oleh karena itu, anak-anak yang sudah akrab dengan gawai mereka dalam kesehariannya perlu dibekali dengan kemampuan untuk memahami dan mengelola penggunaan teknologi secara bijak.
“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujar dia.
Hal ini mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju. Tidak hanya di dalam rumah, peraturan juga diterapkan di sekolah-sekolah yang memberikan literasi pemahaman agar mereka bijak dalam menggunakan gawai mereka.
“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” ucap dia.
“Demikian juga sekolah membangun ekosistem belajar di mana anak-anak menguatkan seluruh indranya dari melihat secara langsung, mendengar, menyentuh, Dan juga berinteraksi langsung dengan manusia, juga membaca buku sebelum mereka mengenal gadget di usia 13 tahun,” tambah dia.
Sejatinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini bukan untuk memberikan larangan kepada mereka dalam mengakses dunia digital.
PP Tunas yang sudah diresmikan pada 28 Maret 2026, justru melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Dalam aturan yang dibuat, PP Tunas membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: Pemerhati: PP Tunas perlu diiringi kepatuhan platform digital
Baca juga: Psikolog nilai PP Tunas penting lindungi anak di era digital
Baca juga: Pemerhati: Keberhasilan PP Tunas bergantung sinergi negara & keluarga





