FAJAR, MAKASSAR — Mantan guru SPNF SKB Biringkanaya, Muhammad Darwis, melaporkan sejumlah dugaan persoalan di lembaga pendidikan nonformal tersebut. Mulai dari perlakuan tidak menyenangkan hingga dugaan insentif yang belum dibayarkan.
Darwis menyampaikan, dirinya tercatat sebagai tenaga pendidik berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan setiap 2 Januari, dengan masa aktif terakhir sejak 2 Januari 2022 hingga 15 Oktober 2025. Selama periode tersebut, ia mengajar peserta didik Paket A, B, dan C.
Ia mengungkapkan, peristiwa yang menjadi sorotan terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, saat dirinya mengajar dengan jumlah peserta didik yang membludak. Dalam situasi itu, ia mengaku mendapat teguran dari Plt Kepala SPNF SKB Biringkanaya di dalam kelas dengan nada tinggi.
“Teguran disampaikan di hadapan peserta didik tanpa memberi ruang klarifikasi. Saya merasa dipermalukan atas perlakuan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Darwis juga melaporkan dugaan insentif yang belum dibayarkan kepada tenaga pendidik, termasuk dirinya. Ia menyebut terdapat hak sebesar Rp1,9 juta yang belum diterimanya dari berbagai kegiatan.
“Rinciannya mencakup honor pengawasan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), pembuatan soal, serta keterlibatan dalam kegiatan outing class dan praktik keterampilan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya insentif bagi pendidik lain di lokasi Pelindo sebesar Rp500 ribu yang belum dibayarkan. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan pada periode April hingga Mei 2025, saat ia berperan sebagai koordinator sekaligus pengawas ujian Paket A, B, dan C.
Darwis menilai persoalan mulai muncul sejak pergantian Plt Kepala SPNF SKB Biringkanaya pada Maret 2025. Ia mengaku, pada kepemimpinan sebelumnya, pembayaran hak pendidik berjalan lancar.
“Saya menduga ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana insentif. Sebab, terdapat pencairan dana sebesar Rp5,2 juta pada Juli 2025, namun distribusinya kepada pendidik tidak jelas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan nominal honor pengawas ujian yang diterimanya. Darwis mengaku hanya menerima amplop berisi Rp10 ribu, padahal sebelumnya diinformasikan lebih besar.
Upaya penyelesaian, lanjutnya, telah dilakukan dengan meminta mediasi hingga melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun, ia menyebut belum ada penyelesaian konkret.
Darwis juga sempat mendatangi Ombudsman, namun mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Menanggapi beredarnya video yang menuding dirinya meminta uang kepada peserta didik, Darwis membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Makassar turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara transparan, serta memastikan hak-hak pendidik dan peserta didik terpenuhi.
“Beredarnya video di media online yang menuding saya meminta uang keterampilan itu tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik, termasuk berkaitan dengan UU ITE,” tegasnya.
Di sisi lain, keluhan juga datang dari orang tua peserta didik. Ibu Kamsia, orang tua salah satu siswa, mengaku tidak menerima beasiswa anaknya secara utuh.
Ia menyebut beasiswa yang seharusnya cair sejak Maret 2025 baru diinformasikan pada Agustus, sehingga yang diterima hanya untuk semester kedua.
Selain itu, ia juga mengaku diminta membayar Rp150 ribu saat pengambilan ijazah, meskipun sebelumnya diinformasikan biayanya lebih rendah.
Keluhan serupa disampaikan orang tua siswa lain yang enggan disebutkan namanya. Ia juga mengaku diminta membayar Rp150 ribu saat pengambilan ijazah, meski sebelumnya disebut tidak ada biaya. (wis)





