JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelolaan gunungan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati merupakan tanggung jawab pengelola pasar.
Hal tersebut disampaikan Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat menanggapi persoalan sampah di Pasar Induk Kramat Jati.
"Di tingkat daerah, kewajiban ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara jelas mewajibkan pelaku usaha (mengelola sampah)," kata Yogi melalui keterangan, Minggu (29/3/206).
Selain itu, terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap kawasan usaha wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan tuntas.
Baca juga: Sampah 6 Meter Menggunung di Pasar Kramat Jati, Warga Keluhkan Bau
Tak hanya itu, Yogi menyebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi pidana kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Penegakan aturan ini tidak dapat ditawar karena menyangkut kepentingan publik, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan kota," ujarnya.
Yogi menambahkan, Pasar Induk Kramat Jati saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah.
"Pengelolaan Pasar Induk Kramat Jati dalam pengawasan PPLH/PPNS Deputi Gakkum KLH atas ketidaktaatan mereka dalam mengelola kewajiban yang dibebankan UU kepada pelaku usaha atau pengelola kawasan," katanya.
Yogi juga mengatakan, DLH DKI Jakarta tetap memberikan bantuan pengangkutan sampah dari kawasan pasar tersebut.
Baca juga: Gunungan Sampah di Pasar Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Tumpukan sampah kembali menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Maret 2026.
Gunungan sampah serupa sebelumnya juga terjadi pada Januari 2026. Saat itu, ketinggian sampah mencapai enam meter akibat kekurangan armada pengangkut.
Pada Minggu pagi, sampah masih terlihat menumpuk tinggi dan belum ada aktivitas pengangkutan.
Ketinggian sampah saat ini diperkirakan mencapai sekitar enam meter. Tumpukan tersebut bahkan melampaui lampu penerangan jalan dan tinggi truk yang melintas.
Selain itu, bau busuk dari sampah buah hingga sayuran tercium menyengat sehingga mengganggu kenyamanan pedagang di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Air yang menggenang di sekitar lokasi juga membuat area menjadi becek dan licin saat dilintasi. Di lokasi gunungan sampah, terlihat papan peringatan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup," tulis keterangan pada papan tersebut.
Baca juga: Sampah 6 Meter Menggunung di Pasar Kramat Jati, Warga Keluhkan Bau
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




