Semarang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah Tafsir mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda
"Kami mendukung dan memahami penerapan aturan tersebut," kata Tafsir di Semarang, Minggu.
Baca juga: KemenPPPA pantau implementasi pembatasan akses media sosial anak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai regulasi perlindungan anak di ranah digital efektif berlaku mulai 28 Maret 2026
Menurut Tafsir, konten di berbagai media sosial beraneka ragam dan tanpa batas.
Sementara anak-anak, lanjut dia, belum bisa membedakan konten yang baik maupun yang buruk bagi mereka.
"Anak-anak belum bisa membedakan mana yang faktual, mana yang hoaks," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu upaya untuk meminimalisasi dampak yang dihasilkan, yakni dengan menerapkan pembatasan yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Baca juga: Orang tua sebut PP Tunas bantu lindungi anak-remaja di ruang digital
Baca juga: Psikolog: PP Tunas perlu dukungan orang tua agar efektif lindungi anak
Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas tersebut.
Dalam Permen Nomor 9 diatur tentang pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Melalui regulasi perlindungan anak di ranah digital tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi anak-anak yang harus dirugikan, karena tidak dilindungi hak-haknya di ruang digital.
"Kami mendukung dan memahami penerapan aturan tersebut," kata Tafsir di Semarang, Minggu.
Baca juga: KemenPPPA pantau implementasi pembatasan akses media sosial anak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai regulasi perlindungan anak di ranah digital efektif berlaku mulai 28 Maret 2026
Menurut Tafsir, konten di berbagai media sosial beraneka ragam dan tanpa batas.
Sementara anak-anak, lanjut dia, belum bisa membedakan konten yang baik maupun yang buruk bagi mereka.
"Anak-anak belum bisa membedakan mana yang faktual, mana yang hoaks," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu upaya untuk meminimalisasi dampak yang dihasilkan, yakni dengan menerapkan pembatasan yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Baca juga: Orang tua sebut PP Tunas bantu lindungi anak-remaja di ruang digital
Baca juga: Psikolog: PP Tunas perlu dukungan orang tua agar efektif lindungi anak
Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas tersebut.
Dalam Permen Nomor 9 diatur tentang pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Melalui regulasi perlindungan anak di ranah digital tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi anak-anak yang harus dirugikan, karena tidak dilindungi hak-haknya di ruang digital.




