Pemerintah Permudah Perizinan Usaha Lewat Penyesuaian KBLI 2025

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sebagai upaya memperkuat kemudahan perizinan usaha.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Rosan menyampaikan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mendorong integrasi sistem perizinan nasional.

Menurut dia, aturan ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengelola kawasan, notaris, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.

"Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan," ujar Rosan dikutip dari Antara, Minggu, 29 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta melakukan penyesuaian data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, sementara penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi akan dilakukan otomatis oleh sistem.
  Baca juga: Penerbitan NIB Lebih Cepat, BKPM Yakin Investasi Meningkat Pesat

(Ilustrasi OSS. Foto: kppod.org)
  Penyesuaian sistem dan layanan secara terintegrasi
Pemerintah juga mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian sistem dan layanan guna mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.

Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.

"Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia," kata Rosan.

Saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencerminkan tingginya aktivitas pelaku usaha di Indonesia.

Implementasi KBLI 2025 diharapkan Rosan semakin meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSSI Awards 2026 Berikan Total 17 Penghargaan, Erick Thohir: Untuk Semua Pahlawan Sepak Bola Indonesia
• 13 jam lalubola.com
thumb
Spesifikasi BYD Song Ultra EV Terbaru, SUV Listrik 710 Km, Pengisian Daya Cuma 9 Menit!
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kenang Eks Menhan Juwono, SBY: Pemikir Handal di Bidang Pertahanan
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Beckham Putra Menggila Usai Dipoles John Herdman, Bagaimana Nasib Marselino Ferdinan di Timnas Indonesia?
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar Negara di Asia yang Kapalnya Diizinkan Iran Lewat Selat Hormuz
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.