Jakarta, tvOnenews.com - Dokter internship di salah satu RS di Cianjur Jawa Barat, Andito Mohammad Wibisono (AMW) (26) meninggal dunia dengan status suspek campak, Kamis (26/3/2026).
Dokter laki-laki lulusan Universitas Indonesia (UI) itu meninggal akibat mengalami komplikasi berat yang diduga terjadi karena campak.
Terkait meninggalnya dokter internship ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 untuk rumah sakit agar waspada penyakit campak, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Diketahui, kasus campak beberapa waktu terakhir meningkat di Indonesia dan menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan berada di posisi paling rentan tertular. Sebab, sehari-hari mereka melakukan kontak dengan pasien.
"Meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Andi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (29/3/2026).
Diketahui, hingga minggu ke-11 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota. Pada awal tahun, kasus sempat alami lonjakan hingga 2.740 kasus, namun terjadi tren penurunan menjadi 177 kasus.
Kemenkes merespons dengan melakukan utbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Walaupun sudah dilakukan langkah medis, Kemenkes meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan penyakit campak.
Di dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit serta fasilitas kesehatan melakukan langkah pencegahan seperti skrining dan triase dini, hingga memastikan sistem pengendalian infeksi terpenuhi dengan baik.
Tenaga kesehatan juga diimbau disiplin menjaga protokol pencegahan penularan. Jika terjadi kasus suspek, Andi mendorong agar ada respons cepat untuk mencegah penularan.
Kasus suspek, lanjut Andi juga harus dilaporkan maksimal 24 jam sesuai dengan sistem surveilans yang sudah diatur. (iwh)



