94.542 Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Didesak Umumkan Nama dan Jatuhkan Sanksi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak mengumumkan nama pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN setelah tenggat 31 Maret 2026. Langkah ini dinilai bisa menjadi sanksi sosial bagi mereka. Selain itu, KPK diminta menegakkan sanksi administratif guna mendorong kepatuhan dan menjaga kepercayaan publik.

Menjelang batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, sebanyak 94.542 atau 12,17 persen lainnya belum menyampaikan laporan tersebut.

“KPK mengimbau para PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Pihaknya pun mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.

Rilis yang belum patuh

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK tidak seharusnya hanya menyampaikan jumlah pejabat yang belum patuh. Menurut dia, KPK juga perlu berani mengumumkan identitas mereka kepada publik sebagai sanksi sosial jika tetap tidak melapor hingga tenggat waktu yang ditetapkan.

“Harus kewajiban KPK untuk merilis yang sudah patuh maupun yang belum patuh. Karena ini istilahnya reward dan punishment,” ujar.

Boyamin menilai, publikasi tersebut bukan pelanggaran privasi, melainkan bagian dari akuntabilitas pejabat publik terhadap masyarakat.

“Ini bukan persoalan yang pribadi, ini, kan, soal patuh saja. Pejabat itu punya kewajiban untuk melayani masyarakatnya, salah satunya patuh hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, pejabat yang tidak patuh tidak memiliki alasan untuk keberatan jika identitasnya diumumkan.

“Kalau tidak patuh, ya diumumkan pada publik, dia tidak bisa komplain dan KPK wajib untuk itu,” katanya.

Ia bahkan menilai, jika KPK hanya menyampaikan angka tanpa membuka identitas, berpotensi dianggap menimbulkan kesan melindungi pihak yang tidak patuh. “Kalau tidak diumumkan malah kesannya melindungi dan itu menjengkelkan masyarakat,” katanya.

Karena itu, menurut Boyamin, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Tanpa langkah tegas, ketidakpatuhan pejabat pun berpotensi terus berulang.

Baca JugaTingkatkan Kepatuhan dan Akurasi LHKPN, Sanksi Diusulkan Jadi Pidana

Ia juga menilai tidak tegasnya KPK dapat memengaruhi kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN. “Bisa saja tidak patuh karena melihat KPK sekarang makin melemah,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong KPK memperbaiki kinerja dan citra kelembagaan melalui langkah konkret, salah satunya dengan membuka identitas pejabat yang belum melapor. “Kalau diumumkan, pasti akan dirujak netizen sehingga tujuan kampanye KPK tercapai,” kata Boyamin.

Tidak cukup sanksi sosial

Dihubungi secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan perintah hukum yang tidak bisa ditawar.

“Perlu diingat kembali bahwa kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya merupakan kewajiban hukum. Jadi, tidak bisa ditawar-menawar lagi,” kata Yassar.

Menurut dia, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan kekayaannya setiap tahun. Karena itu, keterlambatan hingga ketidakpatuhan dalam pelaporan seharusnya tidak hanya direspons dengan sanksi sosial.

ICW mendorong agar KPK juga menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Dalam aturan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang terlambat, tidak melapor, tidak memenuhi undangan klarifikasi, atau tidak melaporkan sama sekali.

Sanksi tersebut, antara lain berupa rekomendasi kepada pimpinan kementerian atau lembaga terkait untuk menjatuhkan hukuman sesuai kode etik masing-masing instansi. “Di Pasal 21 sudah sangat terang bahwa KPK dibekali kewenangan untuk memberikan sanksi,” kata Yassar.

Baca JugaBanyak LHKPN Tak Sesuai Realitas, Ancaman Sanksi di UU Bisa Jadi Solusi

Karena itu, ia menilai penegakan sanksi menjadi kewajiban yang harus dijalankan KPK apabila hingga tenggat waktu masih ditemukan pejabat yang tidak patuh.

Selain penegakan sanksi, ICW juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik. Meski data kepatuhan LHKPN telah tersedia di laman resmi KPK, menurut dia, penyampaian informasi tersebut masih perlu diperluas.

“Penting rasanya untuk menjadi edukasi kepada publik, KPK juga memberikan semacam rilis kepada masyarakat untuk memberitahu siapa saja yang tidak melaporkan LHKPN,” ujarnya.

Baca JugaRamai-ramai Membongkar Kejanggalan Kekayaan Pejabat

Ia menilai, publikasi aktif oleh KPK akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan masyarakat untuk mengakses dan menelusuri data secara mandiri di situs resmi. “Rasanya akan lebih baik jika ada inisiatif dari KPK untuk mendorong informasi tersebut kepada publik dengan metode yang lebih mudah dan accessible,” kata Yassar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Terbang ke Jepang dan Korea, Ini Agendanya
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
RDP DPRD Samosir Diprotes, Pelapor Tidak Dihadirkan
• 14 jam lalurealita.co
thumb
KCIC Catat 12 Ribu Tiket Whoosh Terjual pada H+7 Lebaran, Penumpang Diprediksi Tembus 20 Ribu
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Tiba di Tokyo, Presiden Prabowo Awali Kunjungan Resmi Perdana ke Jepang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSSI Awards 2026 Berlangsung Meriah, Jay Idzes hingga Marselino Masuk Daftar Pemenang
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.