JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat terkait potensi gangguan serius terhadap keselamatan penerbangan, akibat maraknya penerbangan balon udara liar saat momentum Lebaran Ketupat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi menegaskan, balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat memasuki ruang udara penerbangan dan membahayakan pesawat.
“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” kata Titis seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: DKI dan Bandung Upayakan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai
Menurutnya, tradisi balon udara yang berkembang di sejumlah daerah saat Lebaran Ketupat memang memiliki nilai budaya dan pariwisata. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.
Kemenhub menyatakan, aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait.
"Balon udara yang diterbangkan secara bebas atau liar tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: BGN Sebut Penyaluran MBG Dilakukan 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah Kategori Ini
Di sisi lain, Kemenhub juga mengingatkan potensi lonjakan arus balik setelah perayaan Lebaran Ketupat yang jatuh pada 28 Maret 2026.
Pergerakan masyarakat diperkirakan meningkat dalam waktu berdekatan, terutama menjelang berakhirnya masa libur pada 30 Maret 2026.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- lebaran ketupat
- balon udara
- gangguan penerbangan
- kementerian perhubungan
- arus balik lebaran 2026





