Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2026. Agenda RUPST tersebut antara lain, penetapan penggunaan laba perseroan, termasuk pembagian dividen tunai.
Lewat bahan penjelasan mata acara yang dipublikasikan perseroan, terdapat enam mata acara pada rapat mendatang.
Pertama, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, yang terdiri dari laporan pengurus, laporan keuangan, dan laporan pengawasan dewan komisaris perseroan.
Selain itu, persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Kedua, yakni penetapan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2025. Terkait mata acara kedua, perseroan mengusulkan kepada rapat untuk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 untuk disisihkan sebagai dana cadangan wajib, pembagian dividen tunai kepada pemegang saham. Sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai saldo laba.
Ketiga, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2026. Keempat, penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan tunjangan lain untuk anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Baca Juga
- Cek Jadwal Operasional BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Danamon Selama Libur Nyepi & Lebaran 2026
- Agenda RUPST Bank Danamon (BDMN) 2026: Bahas Penggunaan Laba 2025 hingga Rombak Pengurus
- Simak! Jadwal Operasional Danamon (BDMN) selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Perseroan juga mengusulkan kepada rapat untuk menyetujui penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan.
Kelima yaitu persetujuan perubahan susunan pengurus Bank Danamon. Perseroan menuturkan, masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang saat ini menjabat akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada 2026.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan 2029 yang akan diselenggarakan paling lambat di bulan Juni 2029 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” jelas perseroan.
Untuk diketahui, Bank Danamon telah mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus seiring berakhirnya masa tugas sejumlah direktur pada penutupan RUPST 2026. Sejalan dengan hal ini, Nobuya Kawasaki akan dinominasikan untuk menjadi Direktur Utama Bank Danamon menggantikan Daisuke Ejima.
Mata acara terakhir yakni persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan. Manajemen mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui pengubahan atau penambahan ketentuan-ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.





