YouTube, IG dan FB Belum Patuhi Aturan RI, Menkomdigi Keras Bilang Ini..

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai melakukan sidak ke kantor perwakilan Meta Indonesia di Jakarta, Rabu (4/3/2026). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan tak akan memberikan kompromi bagi platform digital yang tidak patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, ada dua platform yang telah melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live.

Selain itu, dua platform lainnya, TikTok dan Roblox, sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian.


Baca:Roblox Ikut Aturan RI, Bocah di bawah 13 Tahun Cuma Bisa Offline

Artinya, ada 4 platform lain yang belum mematuhi aturan antara lain, Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube.

Meutya menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, dikutip Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan tidak ada kompromi dalma hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di sini.

Untuk itu, Meutya mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila tidak patuh, Menkomdigi memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah2 penegakan atas aturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apapun yang beroperasi di indonesia wajib mematuhinya," tegasnya.

Adapun sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Perkuat Fintech, Infrastruktur Pembayaran Dorong Ekonomi Digital RI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Risiko Inflasi Naik Akibat Perang, Suku Bunga Masih Bisa Turun?
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mardiono Minta Kader PPP Jambi Fokus Pemilu 2029 & Tak Terprovokasi Isu
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Dibintangi Oki Rengga dan Lolox, Film Horor Komedi Tiba-Tiba Setan Tayang 16 April 2026
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Angka Perceraian di Lamongan di Awal Tahun Tinggi, Istri Banyak Gugat Suami
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Dewa United Motorsport Pasang Target Tinggi di Kompetisi Balap 2026
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.