BELUM genap satu kuartal memasuki 2026, tapi ujian bagi demokrasi dan kebebasan sipil sudah berulang kali datang. Satu per satu, ruang untuk berbeda pendapat terasa semakin sempit.
Pertanyaannya: pada siapa kita boleh menaruh harapan, agar nilai-nilai demokrasi yang dulu kita perjuangkan bersama masih bisa kita pertahankan dengan bermartabat?
Belakangan ini, kita menyaksikan pola yang berulang dan mengkhawatirkan. Ketika organisasi masyarakat sipil atau lembaga riset menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, perhatian publik tidak diarahkan pada substansinya—bukan pada data, bukan pada metodologi, bukan pula pada kesimpulan yang dihasilkan.
Yang justru muncul adalah tuduhan: “didanai asing”,“punya agenda luar”.
Seolah fakta bahwa organisasi menerima pendanaan internasional secara otomatis membatalkan seluruh argumen yang disampaikannya.
Cara berpikir seperti ini tampak sederhana, tetapi bermasalah secara mendasar—baik dalam logika maupun dalam prinsip demokrasi.
Baca juga: Pengunduran Diri Kepala BAIS TNI, Ksatria atau Tanda Bobroknya Sistem?
Dalam penalaran yang sehat, ada perbedaan krusial antara pendanaan dan pengendalian. Hibah bukanlah instruksi politik. Tanpa bukti konkret adanya pengarahan atau intervensi terhadap isi kajian, tuduhan soal “agenda asing” tidak lebih dari kecurigaan yang dibungkus retorika.
Pertanyaan yang relevan sebenarnya sederhana: apakah ada bukti bahwa donor menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan? Apakah temuan disusun untuk melayani kepentingan pihak luar—bukan kebenaran faktual?
Jika tidak ada bukti untuk itu, maka yang kita hadapi bukan analisis, melainkan upaya mendiskreditkan pembicara, bukan membantah isinya.
Standar Ganda yang Tidak KonsistenYang lebih mengusik adalah inkonsistensi. Pemerintah Indonesia sendiri secara aktif menjalin kerja sama dengan World Bank, Asian Development Bank, dan berbagai badan PBB—menerima pendanaan sekaligus bantuan teknis dalam penyusunan kebijakan.
Namun, kita tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kebijakan negara adalah perpanjangan tangan kepentingan asing.
Kita memahami bahwa kerja sama internasional tidak identik dengan hilangnya kedaulatan.
Lalu, mengapa standar yang berbeda diterapkan pada organisasi masyarakat sipil yang melakukan hal serupa?
Jawaban atas pertanyaan ini bukan soal logika, tapi soal kepentingan.
Pola ini bukan tanpa preseden dalam sejarah kita. Indonesia pernah melewati masa ketika suara kritis dipandang sebagai ancaman, ketika perbedaan pendapat dilabeli dan dikucilkan. Kita mengenalnya sebagai Orde Baru.
Baca juga: Tingginya Kedermawanan Versus Rendahnya Integritas





