Jakarta, ERANASIONAL.COM – Permasalahan yang terus muncul dalam sistem administrasi perpajakan digital Coretax akhirnya mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selama beberapa waktu terakhir, banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan pada sistem tersebut, mulai dari akses yang lambat hingga error saat digunakan untuk pelaporan kewajiban pajak. Kini, pemerintah mengungkap bahwa persoalan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor teknis, melainkan diduga melibatkan praktik yang tidak semestinya di internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum internal yang diduga bekerja sama dengan pihak vendor lama. Vendor tersebut sebelumnya telah dihentikan kontraknya oleh Kementerian Keuangan karena dinilai tidak mampu memberikan layanan optimal. Namun, secara mengejutkan, vendor tersebut diduga kembali masuk ke dalam sistem tanpa sepengetahuan pimpinan.
Menurut Purbaya, laporan gangguan terbaru pada Coretax menunjukkan pola yang tidak biasa. Ia menyebut bahwa masalah yang sebelumnya sempat teratasi tiba-tiba kembali muncul, yang memicu kecurigaan adanya campur tangan pihak tertentu. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa vendor lama kembali dilibatkan secara diam-diam.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang mengakui tindakan tersebut. Meski demikian, Kementerian Keuangan akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Purbaya menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, mengingat hal ini menyangkut sistem vital negara yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak.
Selain dugaan keterlibatan oknum dan vendor, Purbaya juga menyoroti aspek desain sistem Coretax yang dinilai kurang ramah bagi pengguna. Ia menyebut bahwa antarmuka sistem tersebut terlalu kompleks dan membingungkan, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan. Kondisi ini dinilai tidak ideal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa kompleksitas sistem tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Menurutnya, desain yang rumit justru membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menawarkan layanan tambahan berupa aplikasi perantara. Layanan tersebut kemudian dipasarkan kepada perusahaan-perusahaan besar sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan penggunaan sistem Coretax.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan praktik bisnis yang tidak sehat. Selain merugikan pengguna, kondisi tersebut juga dapat menciptakan ketergantungan pada pihak ketiga yang seharusnya tidak diperlukan dalam sistem resmi pemerintah. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh terhadap sistem Coretax menjadi salah satu prioritas utama.
Di tengah berbagai kendala tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengambil langkah untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban tanpa terbebani oleh gangguan sistem.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sistem yang masih dalam tahap penyesuaian. Ia juga memastikan bahwa wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan akibat kendala teknis tidak akan dikenakan sanksi denda. Bahkan, denda yang sudah terlanjur muncul akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
Bimo mengibaratkan Coretax sebagai sistem baru yang masih membutuhkan proses adaptasi, baik dari sisi pengguna maupun pengelola. Ia menekankan bahwa proses pembelajaran ini merupakan hal yang wajar dalam implementasi sistem digital berskala besar. Namun, ia juga mengakui bahwa perbaikan harus terus dilakukan agar sistem dapat berfungsi secara optimal dalam jangka panjang.
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak meskipun diberikan perpanjangan waktu. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran administrasi serta menghindari penumpukan beban di akhir periode pelaporan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus yang terjadi pada Coretax ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dalam mengelola transformasi digital, khususnya di sektor yang sensitif seperti perpajakan. Selain aspek teknologi, pengawasan terhadap sumber daya manusia dan mitra kerja juga menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan sistem akan selalu ada.
Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Coretax, termasuk memperbaiki desain antarmuka agar lebih sederhana dan mudah digunakan. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal juga akan menjadi fokus utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem Coretax dapat benar-benar menjadi solusi digital yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Lebih dari itu, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak di Indonesia, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan nasional secara keseluruhan.





