Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang didakwa mark up anggaran pembuatan video 20 desa di Karo.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (30/3). Amsal datang secara daring bersama Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Mereka berdua berada di Karo.
Sementara, di dalam ruang rapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat ini.
“Hari ini kita kenapa perlu melakukan rapat dengan situasi yang tidak biasa, karena memang situasinya sudah mendesak terkait kasus Pak Amsal Sitepu ini,” ucap Habiburokhman di awal rapat.
“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif ya, tapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” tambahnya.
Habiburokhman menilai kasus Amsal ini sudah sangat mendesak untuk dibahas karena sidang putusan hakim akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Rapat pun dimulai dengan mendengar cerita Amsal.
“Pak Amsal, semangat ya Pak Amsal ya, insyaallah kita all out,” ucap Habiburokhman.
Rapat masih berlangsung hingga berita ini dibuat.
Kasus AmsalAmsal didakwa memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika desa. Proyek tersebut berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp 202 juta.
Jaksa menjerat Amsal dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, penasihat hukum Amsal, Christy Sitepu dan Willyam Raja, menyebut sebanyak 20 kepala desa telah memberikan kesaksian di persidangan. Mereka menyatakan Amsal, yang merupakan penyedia jasa videografer dari CV Promiseland, tidak bersalah.
Menurut Willyam, seluruh kepala desa tersebut mengaku menyetujui proyek pembuatan video profil desa dengan biaya Rp 30 juta per desa.
Ia juga menegaskan, tidak ada keberatan dari para kepala desa, baik terkait hasil pekerjaan maupun administrasi. Seluruh proses, termasuk penyerahan berkas dan pembayaran, disebut telah selesai sesuai kesepakatan.
Willyam menambahkan, para saksi kepala desa justru mengaku heran dengan proses hukum yang menjerat Amsal.





