MAKASSAR, FAJAR–Pusat segera mengeluarkan regulasi WFH. Pilihannya antara Rabu atau Jumat.
KEBIJAKAN work from home (WFH) ini diberlakukan sebagai upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM) bagi aparatur sipil negara (ASN). Harga BBM dunia yang melambung membuat pemerintah mencari siasat mengurangi penggunaan BBM di kalangan ASN.
Pemerintah pusat memastikan, draf aturannya sudah selesai. Akhir Maret ini segera diumumkan, dan kemungkinan akan mulai berlaku per April nanti. Sementara itu, daerah masih menunggu kepastian pusat untuk menerapkannya.
Pemprov Sulsel mematangkan skema penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sembari menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi langkah antisipatif menghadapi dinamika mobilitas masyarakat. Sekaligus mendorong fleksibilitas kerja di lingkungan birokrasi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Meski demikian, konsep penerapan WFH telah disusun secara internal sebagai bentuk kesiapan awal.
“Skema WFH bagi ASN kemungkinan satu hari dalam sepekan,” ujar Erwin Sodding, Minggu, 29 Maret 2026.
WFH tidak akan berlaku secara menyeluruh. ASN yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Konsepnya sudah ada. Seluruh sektor bisa menerapkan, kecuali yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Misalnya pegawai RS, Kantor Disdukcapil, kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor perizinan, puskesmas, dan lainnya. Mereka tetap wajib masuk kerja luring lantaran harus melayani warga.
Kebijakan WFH nanti akan dituangkan dalam surat edaran (SE) yang juga berlaku hingga tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Penyampaian SE nantinya juga diperuntukkan untuk kabupaten/kota, tetapi penentuan harinya diserahkan kembali ke masing-masing pemerintah daerah,” tambah Erwin Sodding.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman menegaskan pemerintah pusat hanya akan mengatur jumlah hari WFH, yakni satu hari dalam sepekan. Sementara fleksibilitas penentuan hari menjadi bagian dari otonomi daerah.
“Pemerintah pusat itu hanya menetapkan jumlah harinya, satu hari seminggu. Untuk hari apa dipilih, terserah masing-masing sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” kata Jufri.
Di lingkup Pemprov Sulsel, salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan WFH pada hari Jumat. Pertimbangan ini berkaitan dengan aspek sosial dan keagamaan, agar ASN memiliki waktu lebih fleksibel dalam menjalankan ibadah.
“Mungkin kalau di Sulawesi Selatan, hari Jumat kita WFH supaya pegawai bisa lebih fokus beribadah,” ujarnya.
Hanya saja, rencana WFH hari Jumat ditentang oleh DPR RI. Alasannya, itu justru berpotensi disalahgunakan oleh ASN untuk liburan. Jika WFH Jumat, maka tiga hari mereka tidak berkantor. Hal ini bisa dianggap libur panjang oleh ASN.
“Kalau WFH hari Jumat, publik bisa menganggap itu libur panjang,” ujara anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan dilansir Jawa Pos (grup FAJAR).
Senayan justru mengusulkan penerapan WFH pada hari Rabu. Jika dilakukan pada Jumat, kebijakan tersebut berpotensi disalahartikan sebagai “libur panjang”, sehingga justru mendorong aktivitas wisata dan meningkatkan konsumsi BBM.
Hari Rabu dianggap lebih ideal karena berada di tengah pekan, sehingga kecil kemungkinan dimanfaatkan untuk memperpanjang libur. Selain itu, DPR juga mengingatkan agar kebijakan WFH diiringi dengan kesiapan sektor lain, seperti distribusi logistik dan ketersediaan bahan pokok, agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Kebijakan WFH ini dinilai sebagai langkah adaptif pemerintah menghadapi dinamika global. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pola perilaku masyarakat dalam memaknai kebijakan tersebut.
Sekolah Daring
Tak hanya ASN, sekolah pun akan memberlakukan belajar daring sekali sepekan. Kesiapan menghadapi kebijakan ini juga terus diperkuat. Tujuannya sama: mengurangi penggunaan BBM di sektor pendidikan menyusul makin meroketnya harga minyak dunia.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin memastikan bahwa pembelajaran daring dapat segera dijalankan apabila kebijakan nasional telah ditetapkan.
“Pembelajaran daring bukan hal baru, karena kita sudah terbiasa melaksanakan pembelajaran online. Ketika kebijakan itu diperintahkan, kami siap melaksanakan,” kata Iqbal.
Hingga 2026 ini, kesiapan infrastruktur digital di Sulsel menunjukkan tren positif. Tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang terus berbenah dalam mendukung sistem pembelajaran digital.
“Saya kira sampai tahun 2026 ini semua sekolah sudah siap. Bahkan sekolah di wilayah 3T juga sementara berbenah dalam penyiapan pembelajaran digital,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Dinas Pendidikan Sulsel akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat jika diterapkan secara nasional. Namun, pihaknya juga membuka ruang penerapan fleksibel sesuai kebutuhan daerah.
“Kami menunggu kebijakan serentak secara nasional. Tapi untuk Sulsel sendiri, tahun ini kami siap menerapkan sewaktu-waktu pembelajaran daring di semua sekolah,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas pembelajaran, Dinas Pendidikan Sulsel telah mengembangkan platform digital berbasis aplikasi Smart School. Platform ini dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar secara daring agar tetap efektif dan setara dengan pembelajaran tatap muka.
“Melalui sistem ini, nantinya dapat digunakan bagi semua sekolah di Sulsel, sehingga kualitas pembelajaran daring tetap terjaga,” tambahnya. (edo-jpg/zuk)





