Satgas Cartenz Sikat Jaringan Amunisi Ilegal ke KKB, 11 Orang Ditangkap!

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Satgas Cartenz Sikat Jaringan Amunisi Ilegal ke KKB, 11 Orang Ditangkap!Nasional | okezone | Senin, 30 Maret 2026 - 09:40Dengarkan Berita

JAKARTA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal, yang diduga memasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Hingga kini, total 11 orang telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Terbaru, aparat menangkap dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) di Kabupaten Jayapura. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujar Andria, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara.

 Baca Juga:Kenang Sosok Try Sutrisno, Pengamat Militer: Jenderal Berhati Welas Asih

Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” katanya.

Selain itu, aparat juga menyita ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi senjata dan amunisi ilegal yang terorganisir.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” ucap Andria.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata ilegal di Papua.

Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan berbagai peran, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga pemasok amunisi.

Baca Juga:Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja Digelar di Polda Sulsel, Ungkap Peran Pelaku

Para pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Menotti hingga Mourinho: John Herdman Diyakini Punya Jalan Sukses Bersama Timnas Indonesia
• 3 jam lalubola.com
thumb
Prajurit TNI Penjaga Perdamaian PBB Gugur di Lebanon di Tengah Serangan Artileri
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PSIS Pantang Jemawa meski Keluar dari Zona Degradasi Setelah Pesta Gol ke Gawang Persipal
• 2 jam lalubola.com
thumb
Komisi I DPR: Pemerintah dan TNI Perlu Kaji Penarikan Prajurit Dari Lebanon usai Diserang Israel
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kang Cucun Soroti Ancaman Global saat Buka Muscab PKB Tulungagung, Solidaritas Jadi Kunci Utama
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.