JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta. Layanan ini dibuka di lima lokasi berbeda pada Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang bisa didatangi:
- Jakarta Timur
- Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara
- Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan
- Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat
- Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pemilik Usaha Ayam Geprek di Bekasi Ceritakan Kronologi Penemuan Mayat Pegawainya dalam Freezer
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen berikut sudah lengkap:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
- Tidak Bisa Perpanjang Jika Sudah Kedaluwarsa
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Pemilik SIM wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- sim keliling
- jadwal sim
- lokasi sim
- biaya sim
- denda tilang
- perpanjangan sim a dan sim c





