Duduk Perkara Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up Anggaran hingga Rugikan Negara Rp202 Juta

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan setelah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara Rp202.161.980.

Pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut dua tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Baca Juga :
Kejagung Endus Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Seret Samin Tan
Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran, Komisi III DPR Turun Tangan

Amsal yang juga Direktur CV PromiseLand ditetapka tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian. 

Ia menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo. 

Dalam proses kerjasama itu, Ia berperan sebagai penyedia atau rekanan pemerintah desa dalam proyek pembuatan video profil desa yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Kegiatan tersebut masuk dalam program pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proyek itu, terdakwa mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa melalui proposal kepada kepala desa.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 6 Februari, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang di-mark up dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai RAB.

Adapun tuduhan  mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0.

Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta. Amsal dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pembacaan pledoinya, Amsal membantah melakukan penggelembungan RAB. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan sebagai pihak penyedia, yang mencakup produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, sebagai bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :
Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta Diselidiki, Eks Rektor Ikut Dipanggil
Skandal KUR Bank Plat Merah! 8 Orang Jadi Tersangka, Modusnya Manipulasi Data Kredit
Di Balik Manuver Xi Jinping Bersih-bersih Elite Militer China yang Terus Berlanjut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Keluhkan Tumpukan Sampah yang Menggunung
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tahun Ini ID FOOD Targetkan Laba Naik 11%
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Serangan Israel Bunuh 3 Jurnalis Lebanon
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buronan Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Padi Reborn Rilis Album “Dua Delapan”, Kembali ke Akar Musik dan Jati Diri Band
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.