VIVA – Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan setelah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara Rp202.161.980.
Pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut dua tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal yang juga Direktur CV PromiseLand ditetapka tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian.
Ia menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Dalam proses kerjasama itu, Ia berperan sebagai penyedia atau rekanan pemerintah desa dalam proyek pembuatan video profil desa yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Kegiatan tersebut masuk dalam program pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proyek itu, terdakwa mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa melalui proposal kepada kepala desa.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 6 Februari, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang di-mark up dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai RAB.
Adapun tuduhan mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0.
Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta. Amsal dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pembacaan pledoinya, Amsal membantah melakukan penggelembungan RAB. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan sebagai pihak penyedia, yang mencakup produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, sebagai bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.





