jpnn.com, JAKARTA - Videografer asal Sumatra Utara (Sumut) Amsal Christy Sitepu mengaku bingung ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi, dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.
Hal demikian dikatakannya saat memberikan keterangan melalui daring dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Kasus Videografer Amsal Sitepu Menyita Perhatian Komisi III DPR
"Sampai saat ini pun, saya tidak sebenarnya, Pak, saya sangat bingung atas kondisi ini," kata dia, Senin (30/3).
Amsal mengaku tidak pernah diperiksa terkait jasa pembuatan video profil desa oleh Inspektorat Kabupaten Karo selaku penyidik kasus sebelum ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: 7 Komisi DPR Bakal Bahas Penyelesaian Honorer K2
"Saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak," kata dia.
Selain itu, Amsal menyebutkan para kepala desa ketika persidangan juga tidak keberatan terhadap hasil video profil yang sudah dibuat.
BACA JUGA: Yaqut Terima Kado Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: KPK Menempatkan Kasus Korupsi Seperti Kasus Pidana Umum
"Jadi, kepala desa menyatakan puas," ujarnya.
Amsal menyebut hakim yang memimpin kasus juga kebingungan pria kelahiran Sumut itu bisa menjadi tersangka, lalu terdakwa di pengadilan.
"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya, kenapa dia bisa dipenjara? Begitu, hakim bertanya sama kepala desa," ujarnya.
Namun, Amsal mengaku melihat sebuah laporan hasil pemeriksaan (LHP) di persidangan, sehingga menjadi terdakwa kasus penggelembungan harga.
Adapun, isi LHP yang diamini auditor dan jaksa menyatakan ide, kerja edit dan pemotongan, sulih suara, hingga biaya mikrofon dianggap Rp0.
"Saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh JPU," kata Amsal.
Sementara itu, dia dalam proposal menaruh biaya ide Rp2 juta, kerja edit dan pemotongan Rp2 juta, sulih suara Rp1 juta, mikrofon Rp900 ribu dengan total Rp5,9 juta.
"Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan




