Kasus Mark Up Video, Komisi III Harap Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI berharap Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan mark up pengadaan jasa atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memvonis bebas terdakwa Amsal Sitepu selaku pihak vendor.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026). Dia menyampaikan jika tidak diputus bebas, setidaknya Amsal memperoleh hukuman ringan dengan berlandaskan nilai-nilai hukum berkeadilan khususnya bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif," katanya.

Politikus Partai Gerindra ini juga meminta kepada penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang kontra-produktif terhadap industri kreatif di Indonesia atas ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaran.

Namun, dia menegaskan bahwa Komisi III tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap penanganan perkara korupsi juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, di mana tidak hanya menargetkan memenjarakan pihak tertentu tanpa menjalankan prosedur hukum sebagaimana mestinya.

"Dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Baca Juga

  • Waspada! Beredar Video Hoaks soal Daftar Bank Ditutup
  • DPR Gelar RDPU terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Video Amsal Sitepu Hari Ini
  • BGN Suspend Dua SPPG di Ponorogo, Pemilik Ngaku Cucu Menteri dan Mark Up Harga Bahan

Dia menuturkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini diharuskan mengedepankan penegakan keadilan substantif dan bukan sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP terbaru.

Baginya pekerja kreatif seperti videografer tidak memiliki ketentuan standar harga sehingga tidak dapat dikatakan terjadi mark up harga dari harga baku. Termasuk menciptakan ide, pengerjaan editing dan pemotongan video, serta pengisian suara (dubbing). Dia mengatakan aspek tersebut tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.

Perkara yang sudah mendekati putusan persidangan, Habiburokhman menyampaikan penangguhan penahan dengan jaminan Komisi III DPR RI.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," tandas Habiburokhman 

Pasalnya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Amsal melakukan penggelembungan harga karena menganggap pekerjaan seperti yang disampaikan di atas dihargai Rp0 atau dapat dikatakan gratis. Padahal semestinya pengerjaan konsep hingga dubbing memiliki harga untuk menciptakan sebuah karya video.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Amsal menjelaskan bahwa dalam pengajuan proposal terhadap sejumlah desa dicantumkan pembuatan ide senilai Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta.

"Semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucap Amsal.

Dia berujar bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cemindo (CMNT) Pangkas Rugi Jadi Rp150 Miliar pada 2025
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Prancis amankan kemenangan 3-1 kontra Kolombia
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Wayne Rooney:  Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan Adalah yang Terburuk 
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Persijap Jepara vs Persik :  Persijap Bertekad Curi 3 Poin 
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Halal Bihalal Idul Fitri, Astra Motor Sulsel Salurkan Santunan ke Panti Asuhan Mawaddah
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.