Grid.ID - Pihak Richard Lee menekankan bahwa produk skincare kliennya terdaftar BPOM. Klarifikasi tersebut sekaligus membantah tuduhan Dokter Samita alias Doktif.
Kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu membantah produk kliennya ilegal. Semua produk yang dipasarkan Richard Lee terdaftar di BPOM.
“Jadi tidak ada produk ilegal yang mengarah kepada transaksi ilegal. Jadi semua itu BPOM,” ujar Kuasa Hukum Richard Lee, Haji Talaohu ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Bahkan, pihak Richard Lee mengatakan dapat memberikan bukti. Salah satu bukti yang bisa mereka tunjukkan yaitu belum adanya korban yang terverifikasi medis.
“Bisa dibuktikan dengan bahwa sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, punya visum, atau mungkin ya cacat organ atau hari ini lagi terbaring di rumah sakit karena mengkonsumsi produk-produk itu,” terangnya.
“Itu sudah terkonfirmasi bahwa produk yang diperdagangkan oleh dokter Richard adalah produk yang BPOM,” lanjutnya.
Pihak Richard Lee mengimbau agar perkara yang dihadapi oleh dokter kecantikan itu dapat dilihat secara profesional. Dimana hingga saat ini belum ada korban akibat dari produk yang dipasarkan Richard Lee.
“Sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak ada korban nyata, sehingga perlu kita melihatnya secara profesional. Itu untuk mengenai produk,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee kini tengah menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dilaporkan Doktif atau Dokter Samira di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli




